Jaksa Agung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi IUP PT Timah Tbk

- 28 Maret 2024, 07:48 WIB
Helena Lim Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah
Helena Lim Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah /Media Sosial/

PORTAL LEBAK - Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadikan Direktur PT QSE, Helena Lim, sebagaii tersangka dalam kasus dugaan Tindak pidana korupsi, dalam ijin usaha produk timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kuntadi mengungkapkan status Helena Lim.

"Tim penyidik ​​telah menaikkan status salah satu saksi berinisial HLN (Helena Lim selaku Direktur PT QSE) sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Kejaksaan Muarojambi Melelang 1. 625 Ton Batu Bara, Tapi Belum Terjual

Menurut Kuntadi, tindak pidana tersebut dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter.

Ketentuan ini dibuat dalam rangka penerimaan atau penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Padahal, hal ini menguntungkan tersangka sendiri dan juga tersangka yang ditahan sebelumnya, kata Kuntadi.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Budi Said Sebagai Tersangka dalam Transaksi Emas Ilegal

Sementara itu, Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tahun juncto UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 56 KUHP.

“Tersangka HLN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024,” kata Kuntadi.

Dengan keputusan tersebut Hingga kini, jumlah tersangka kasus kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian negara mencapai 15 orang.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan Tahun 2024, Begini Isinya

Sedangkan Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp271,06 triliun.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x