Sekjen Kemnaker Anwar pun menegaskan, pihaknya akan terus memantau pengaduan tersebut karena THR merupakan hak pekerja/pegawai.
“Jadi kami berharap THR merupakan hak pekerja sehingga tentunya harus dihormati, karena perusahaan wajib memberikannya,” ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan membuka Komando THR 2024 untuk memfasilitasi pengaduan pekerja dan dunia usaha mengenai pembayaran THR.
Pos tersebut juga dapat berfungsi sebagai tempat untuk memberikan nasihat tentang THR.
Baca Juga: KPK tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai tersangka korupsi
Selain bisa datang langsung ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, perintah THR juga bisa diakses melalui website poskohr.kemnaker.go.id. Pihaknya juga meminta Dinas Ketenagakerjaan masing-masing daerah juga membuka posko THR.***