Baca Juga: Polisi: 6 Selebriti Instagram alias Selebgram Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ini Inisialnya
“Rencana selanjutnya, ahli akan memeriksa, melengkapi berkas, berkoordinasi dengan Kejaksaan (JPU) dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan untuk keperluan penggeledahan berkas,” ujarnya.
Ade Safri menambahkan, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, GNAP harus mematuhi Pasal 28 ayat (2), dengan Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHP.
“Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Ade Safri.
Sebelumnya beredar video di jejaring sosial TikTok yang diunggah akun @Galihloss3 yang diduga melakukan penodaan agama. Dalam salah satu konten, Galih berbincang dengan anak di bawah umur.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Putusan MK Soal Pilpres 2024 Penting, Buktikan Pemerintah Tidak Bersalah
Saat berdialog, Galih menanyakan tentang hewan yang memiliki kemampuan membaca Al-Quran. Anak mengajak berdialog lalu menjawab pertanyaan Galih.
Namun ia selalu disalahkan hingga akhirnya membenarkan reaksi anak tersebut dengan menyebutnya serigala.***