“Mengapa kami melakukan hal ini di Kelompok Evaluasi Terpadu BNN? Karena saudara laki-laki EK positif menggunakan ganja, tetapi yang bersangkutan tidak memiliki bukti tentang dia,” ujarnya.
Selain itu, perawatan EK di RSKO juga mempertimbangkan kondisi kesehatan dan riwayat kesehatannya yang buruk.
“Dilihat juga dari kondisi kesehatan yang bersangkutan, kami mengetahui bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat kesehatan dan faktanya saat kami tangkap, kondisi kesehatannya kurang baik,” kata Syahduddi.
"Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, kami memutuskan untuk melanjutkan perawatan di RSKO Jakarta," ujarnya.
Penanganan perkara EK juga akan diselesaikan melalui restorative justice berdasarkan telegram Kabareskrim Polri Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
“Kami selanjutnya akan melanjutkan proses reklamasi berdasarkan telegram Kabareskrim Polri Nomor 145 Tahun 2021 tentang Penerapan Peraturan Politik Nomor 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkoba Melalui Restorative Justice,” ucap Syahduddi.***