Rapat Paripurna Pengesahan Amandemen UU TNI Jadi Usulan Inisiatif DPR

- 30 Mei 2024, 06:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna sidang ke-18 Sidang V DPR RI Tahun 2023-2024 di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (28 Mei 2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna sidang ke-18 Sidang V DPR RI Tahun 2023-2024 di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (28 Mei 2024). /Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K./

“Seperti UU TNI sebelumnya yang digugat (di hadapan Mahkamah Konstitusi), terikat dengan usia prajurit TNI karena usia pensiun prajurit dan bintara adalah 53 tahun. Polisi Negara, sama seperti UU ASN. Jadi kita semua lakukan seperti ini,” kata Supratman saat ditemui usai rapat paripurna di Kompleks Majelis Nasional, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Cukup Fantastis, Dari Rp 271 T Kini Capai Rp 303,003 T

Ia juga menyatakan, amandemen UU TNI juga memuat isi ketentuan tentang pengangkatan prajurit TNI menjadi ASN sesuai aturan yang tertuang dalam perubahan UU TNI yang disetujui DPR menjadi undang-undang. Cuma masalahnya, UU TNI tidak disebutkan.

“Oh, sekarang begitu,” kata Supratman.

Sebelumnya, pada Senin (20 Mei), Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada permintaan perubahan UU Polri dan UU TNI agar sejalan dengan UU Penuntutan Umum sebelumnya diamandemen pada tahun 2021.

Namun, ia mengatakan amandemen UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena adanya pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga baru dilaksanakan kembali pada masa sidang DPR periode kelima sesi 2023-2024 ini.

Baca Juga: Kota Serang Kekurangan Stok Vaksin Wabah PMK, Hanya 1.900 Dosis Khusus Sapi dan Kerbau di Bulan Mei

Sementara itu, pada 3 Oktober 2023, Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Sidang I periode 2023-2024 tahun sidang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, undang-undang ASN yang baru menerapkan konsep timbal balik dalam pembagian jabatan ASN di TNI dan Polri.

Dengan begitu, ASN bisa menduduki jabatan di organisasi Polri, seperti halnya anggota TNI-Polri yang bisa menduduki jabatan di ASN.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah