Rapat Paripurna Pengesahan Amandemen UU TNI Jadi Usulan Inisiatif DPR

- 30 Mei 2024, 06:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna sidang ke-18 Sidang V DPR RI Tahun 2023-2024 di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (28 Mei 2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna sidang ke-18 Sidang V DPR RI Tahun 2023-2024 di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (28 Mei 2024). /Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K./


PORTAL LEBAK - Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Sidang ke-5 Tahun 2023-2024 mengesahkan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah diajukan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sebagai RUU inisiatif yang diusulkan DPR RI.

"Apakah bisa disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa 29 Mei 2024. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan dan perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI.

Persetujuan perubahan UU TNI terhadap rancangan undang-undang yang diusulkan atas prakarsa DPR RI dilakukan bersamaan dengan tiga perubahan undang-undang lainnya.

Baca Juga: RUU ASN Telah Disetujui Menteri PANRB, Tak Ada Pemecatan Besar-besaran Tenaga Honorer

Daftar tersebut yaitu rancangan undang-undang perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, RUU Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan RUU Perubahan Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya, Dasco meminta perwakilan sembilan fraksi di DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksinya, dengan memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Dewan.

“Dengan demikian, sembilan fraksi sudah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing terhadap empat RUU yang diajukan DPR,” ujarnya.

Baca Juga: DPR RI Setujui RUU Perppu Pemilu Disahkan Menjadi Undang-Undang

Rapat paripurna tersebut dihadiri 125 orang wakil rakyat dan tidak kurang dari 165 anggota DPR RI lainnya yang menyatakan kewenangannya. Rapat Paripurna DPR RI turut hadir Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Lebih lanjut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan perpanjangan batas usia pensiun yang diatur dalam perubahan UU TNI sama dengan batasan usia rezim Pensiun Pegawai Negeri Sipil (ASN) adalah diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang pertama kali diundangkan oleh DPR.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah