PORTAL LEBAK - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang Dewan Negara (Perppu) No. 2 Tahun 2022, terkait Penciptaan Lapangan Kerja (Ciptaker).
Pengeesahan Perppu Ciptaker digelar dalam rapat paripurna yang dilakukan Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani yang meminta persetujuan kepada seluruh peserta paripurna.
“Kami minta kepada masing-masing fraksi, apakah UU Cipta Kerja (Ciptaker) 2022 tentang pengesahan Perubahan Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 bisa diundangkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, pada Sidang Paripurna IV Tahun sidang 2022-2023 di gerdung Nusantara II, di Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023.
Baca Juga: Menteri Tenaga Kerja: Perppu Cipta Kerja Batasi Kerja Alih Daya atau Outsourcing, Ini Aturannya
Sebelumnya, menurut laporan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg), M. Nurdin mengutarakan pemaparan RUU Perppu Ciptaker, Baleg mengadakan workshop dengan berbagai pihak serta public expert hearing dan juga rapat Panja pada 15 Februari 2023.
Nurdin mengatakan dalam rapat kerja itu keputusan dalam pembahasan Tingkat I Perppus Ordonansi RUU No. 2 Agenda Ciptaker 2022 antara lain mendengarkan pendapat kelompok kecil.
Pandangan itu hasil pertimbangan undang-undang, 7 fraksi menerima karya Panja dan sepakat untuk melanjutkan ke tahap pembahasan Tingkat II yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.
Baca Juga: Putusan MK soal Pengujian Formil UU Cipta Kerja, Akan Dieksekusi Presiden Jokowi
Sementara itu, dua fraksi yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS, tidak menerima hasil Panja dan melanjutkan Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dalam tahap pembahasan Tingkat II.