Rapat Paripurna Pengesahan Amandemen UU TNI Jadi Usulan Inisiatif DPR

- 30 Mei 2024, 06:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna sidang ke-18 Sidang V DPR RI Tahun 2023-2024 di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (28 Mei 2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna sidang ke-18 Sidang V DPR RI Tahun 2023-2024 di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (28 Mei 2024). /Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K./


PORTAL LEBAK - Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Sidang ke-5 Tahun 2023-2024 mengesahkan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah diajukan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sebagai RUU inisiatif yang diusulkan DPR RI.

"Apakah bisa disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa 29 Mei 2024. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan dan perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI.

Persetujuan perubahan UU TNI terhadap rancangan undang-undang yang diusulkan atas prakarsa DPR RI dilakukan bersamaan dengan tiga perubahan undang-undang lainnya.

Baca Juga: RUU ASN Telah Disetujui Menteri PANRB, Tak Ada Pemecatan Besar-besaran Tenaga Honorer

Daftar tersebut yaitu rancangan undang-undang perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, RUU Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan RUU Perubahan Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya, Dasco meminta perwakilan sembilan fraksi di DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksinya, dengan memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Dewan.

“Dengan demikian, sembilan fraksi sudah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing terhadap empat RUU yang diajukan DPR,” ujarnya.

Baca Juga: DPR RI Setujui RUU Perppu Pemilu Disahkan Menjadi Undang-Undang

Rapat paripurna tersebut dihadiri 125 orang wakil rakyat dan tidak kurang dari 165 anggota DPR RI lainnya yang menyatakan kewenangannya. Rapat Paripurna DPR RI turut hadir Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Lebih lanjut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan perpanjangan batas usia pensiun yang diatur dalam perubahan UU TNI sama dengan batasan usia rezim Pensiun Pegawai Negeri Sipil (ASN) adalah diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang pertama kali diundangkan oleh DPR.

“Seperti UU TNI sebelumnya yang digugat (di hadapan Mahkamah Konstitusi), terikat dengan usia prajurit TNI karena usia pensiun prajurit dan bintara adalah 53 tahun. Polisi Negara, sama seperti UU ASN. Jadi kita semua lakukan seperti ini,” kata Supratman saat ditemui usai rapat paripurna di Kompleks Majelis Nasional, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Cukup Fantastis, Dari Rp 271 T Kini Capai Rp 303,003 T

Ia juga menyatakan, amandemen UU TNI juga memuat isi ketentuan tentang pengangkatan prajurit TNI menjadi ASN sesuai aturan yang tertuang dalam perubahan UU TNI yang disetujui DPR menjadi undang-undang. Cuma masalahnya, UU TNI tidak disebutkan.

“Oh, sekarang begitu,” kata Supratman.

Sebelumnya, pada Senin (20 Mei), Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada permintaan perubahan UU Polri dan UU TNI agar sejalan dengan UU Penuntutan Umum sebelumnya diamandemen pada tahun 2021.

Namun, ia mengatakan amandemen UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena adanya pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga baru dilaksanakan kembali pada masa sidang DPR periode kelima sesi 2023-2024 ini.

Baca Juga: Kota Serang Kekurangan Stok Vaksin Wabah PMK, Hanya 1.900 Dosis Khusus Sapi dan Kerbau di Bulan Mei

Sementara itu, pada 3 Oktober 2023, Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Sidang I periode 2023-2024 tahun sidang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, undang-undang ASN yang baru menerapkan konsep timbal balik dalam pembagian jabatan ASN di TNI dan Polri.

Dengan begitu, ASN bisa menduduki jabatan di organisasi Polri, seperti halnya anggota TNI-Polri yang bisa menduduki jabatan di ASN.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah