“Keberadaan toko ini juga tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di kawasan keagamaan desa Tegal Gede sehingga kami segera mengambil tindakan tegas dan mengeluarkan izin untuk membatalkan kegiatan usahanya” ujarnya.
Dani pun menegaskan akan mencabut izin operasional toko minuman keras lain yang tidak mematuhi hukum.
“Ada delapan poin serupa lainnya, kami juga akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin pendirian,” ujarnya.***