Pemkab Bekasi mencabut izin operasional toko minuman keras sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat

- 30 Juni 2024, 22:46 WIB
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengarahkan langsung operasi pencabutan izin pengusahaan toko minuman keras di Desa Tegal Gede, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Sabtu.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengarahkan langsung operasi pencabutan izin pengusahaan toko minuman keras di Desa Tegal Gede, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Sabtu. /Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah./

“Keberadaan toko ini juga tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di kawasan keagamaan desa Tegal Gede sehingga kami segera mengambil tindakan tegas dan mengeluarkan izin untuk membatalkan kegiatan usahanya” ujarnya.

Baca Juga: Ledakan Teknologi: Jadi Ancaman Kekerasan Online, Pengaruhi Kekerasan Fisik Atas Perempuan dan Anak Perempuan

Dani pun menegaskan akan mencabut izin operasional toko minuman keras lain yang tidak mematuhi hukum.

“Ada delapan poin serupa lainnya, kami juga akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin pendirian,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah