Bapenda Jabar Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Agustus, Berikut Rincian Insentifnya

29 Juli 2022, 16:43 WIB
Pembayarak pajak STNK bisa dilakukan dengan cara mudah. (Foto: PMJ/Ilustrasi). /

PORTAL LEBAK - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 masih berlangsung di Jawa Barat (Jabar) sampai bulan Agustus mendatang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar resmi memulai program pemutihan pajak kendaraan ini sejak hari Jumat, 1 Juli 2022. Program ini digagas guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi Covid-19.

Program pemutihan pajak ini sangat bermanfaat karena dapat meringankan masyarakat dalam hal ini wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang pernah terlambat atau menunggak pembayaran pajak kendaraan agar tidak perlu lagi membayar sanksi denda.

Baca Juga: Ini Strategi Bagaimana China Tidak Kekurangan Chip Otomatis dalam Dunia Otomotif

Bapenda Jabar merinci beberapa insentif atau keuntungan yang akan didapat wajib pajak jika mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tahun ini, diantaranya;

Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Denda ini diberikan kepada wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraan. Namun perlu dicatat pembebasan PKB tidak berlaku untuk kendaraan baru, ubag bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, dan ganti mesin.

Bebas untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
Hal ini bisa dimanfaatkan bagi wajib pajak yang ingin mengurus BBNKB kedua dan seterusnya. Perlu dicatat, jika ada denda pada saat mengurus BBNKB II, wajib pajak tidak akan mendapatkan diskon pajak pokok dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Eksekutif Artificial Intelegent Tesla Hengkang dari Perusahaan Setelah Cuti 4 Bulan

Bebas tunggakan PKB tahun ke-5
Jika wajib pajak belum melakukan proses pembayaran PKB lebih dari 5 tahun, wajib pajak hanya dibebankan pembayaran tunggakan untuk 4 tahun saja, dan tidak perlu membayar tunggakan tahun kelima.

Diskon PKB
Bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya lebih awal sebelum jatuh tempo, Bapenda Jabar akan memberikan insentif berupa diskon PKB dengan besaran diskon mulai dari 2 persen sampai dengan 10 persen.

Diskon BBNKB I
Wajib pajak harus memanfaatkan diskon BBNKB ini jika baru saja membeli motor dari tangan pertama selama periode pemutihan pajak, khususnya kendaraan berkode plat luar daerah Jabar. Potongan pembayaran diberikan sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Mobil di Film Back to the Future Diproduksi Jadi EV, DeLorean Ungkap Konsep Alpha5 dan Spesifikasinya

Bapenda Jabar juga menjelaskan bahwa pokok SWDKLLJ tetap dibayarkan, dan hanya SWDKLLJ Tahun ke Belakang saja yang dibebaskan dari denda.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini juga harus mebawa sejumlah berkas dan surat-surat yang dibutuhkan, diantaranya;

KTP asli
SKPD terakhir
Kwitansi pembelian
STNK asli
BPKB asli (jika masih di pihak leasing agar berkoordinasi dengan pihak Leasing, mengajukan permohonan peminjaman BPKB)
Bukti hasil pemeriksaan kendaraan bermotor (cek fisik)

Baca Juga: Mercedes-Benz Recall Hampir 300 Ribu SUV Keluarga GL ML dan R-Class Karena Korosi Pedal Rem

Pihak terkait dari Bapenda Jabar dan Samsat di Jabar terus melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor akan berakhir pada 31 Agustus 2022.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler