PORTAL LEBAK - Juri di pengadilan Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat, meminta Apple memberi ganti rugi kepada Optis Wireless Technology LLC.
Ganti rugi termasuk ke beberapa perusahaan terkait senilai $300 juta, setelah uji coba paten kedua terhadap pembuat iPhone Apple Inc berlangsung.
Juri sebelumnya menemukan bahwa Apple telah melanggar lima paten esensial standar nirkabel Optis dan memberikan ganti rugi $ 506 juta.
Baca Juga: Bug Pada iOS 14 Menonaktifkan WiFi Ponsel Apple iPhone, Ini Yang Bisa Pengguna Lakukan
Namun Hakim Distrik AS Rodney Gilstrap, di Marshall, Texas, membatalkan denda bulan April lalu dan memerintahkan pengadilan baru menentukan jumlah ganti rugi.
Atas bergulirnya kasus ini, Apple mengungkapkan sebuah mengatakan terkait kasus paten tersebut.
"Optis tidak membuat produk yang dipatenkan dan bisnis satu-satunya adalah menuntut perusahaan yang menggunakan paten yang mereka kumpulkan," ungkap pernyataan itu, seperti PortalLebak.com lansir dari Reuters.
Baca Juga: Samsung Menyusul Apple dalam Penjualan Smartphone di Dunia, Xiaomi Terus Mengejar Keduanya
"Kami akan terus membela upaya mereka untuk mengekstrak pembayaran yang tidak masuk akal, untuk paten yang mereka peroleh," pungkas pernyataan Apple itu.***