Kemenkominfo 2 Hari Lagi Ancam Blokir Platform Google, Facebook, Instagram, Sampai WhatsApp, Ini Alasannya

- 18 Juli 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi. Simak daftar 6 jenis PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir di Indonesia.
Ilustrasi. Simak daftar 6 jenis PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir di Indonesia. /Pixabay/Pixelkult/

"Termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tambahnya.

Seperti diketahui, Kemenkominfo menjelaskan tenggat waktu pendaftaran PSE sampai 20 Juli 2022 ini.

Baca Juga: Menteri Keuangan: IMF Menilai Perekonomian Indonesia Sangat Baik

Ketentuan tersebut, sesuai dari amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

"Jika PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar adalah PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal (maka) bisa dilakukan pemblokiran,” tegas Samuel.

Selanjutnya, pendaftaran PSE bisa digelar dengan mudah melalui Online Single Submission (OSS) yang sudah disiapkan oleh Kemenkominfo.

Baca Juga: Seribu Lebih Warga Karawang Dikepung Banjir Sungai Cidawolong

Dengan penyediaan OSS, para pelaku PSE lingkup privat akan dapat melakukan proses pendaftaran, karena telah disediakan panduan.

"Jadi, tidak susah saat menggelar pendaftaran telah ada panduannya supaya tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, namun juga yang kita jalankan yakni post-audit. Persyaratannya sudah jelas, dapat memasukkan data-datanya," papar Samuel.

Selanjutnya Samuel sekaligus menjelaskan bahwa jika pengelola platform digital dapat mendaftar, setiap PSE akan memperoleh sertifikat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x