“Pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan perdagangan manusia di Indonesia memerlukan peran aktif masyarakat lokal dan pemerintah,” tegasnya.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada akhir tahun 2023 sebesar 1,73 persen atau 3,3 juta jiwa dari total penduduk usia 15 hingga 64 tahun.
Ia mengatakan, 173 dari 10.000 penduduk Indonesia menggunakan narkoba. Sedangkan prevalensi riwayat penyalahgunaan narkoba pada tahun 2023 sebesar 2,20 persen dari total penduduk usia 15-64 tahun atau sekitar 4,24 juta jiwa.***