Kondisi AJB Bumiputera 1912 Kian Suram, Pengamat: Stop Kebiasaan Mencari Kesempatan Dalam Kesempitan

23 Februari 2021, 07:03 WIB
AJB Bumiputera 1912 /Jefry/

PORTAL LEBAK - Suramnya kondisi perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, atau AJB Bumiputera 1912 akibat konflik yang berkepanjangan, sepertinya sangat perlu perhatian dari pemerintah.

Dicatatkan sudah seringnya para nasabah yang melakukan tuntutan kepada perusahaan milik negara tersebut oleh karena beberapa kasus, salah satunya kasus gagal bayar kepada nasabahnya.

Pengamat asuransi Diding S Anwar menjelaskan, untuk menyelesaikan kasus saat ini sangat diperlukan ketegasan negara, terutama pemerintah dalam penyelesaian konflik yang membelit AJB Bumiputera sekarang.

Baca Juga: Ribuan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Laporkan Manajemen ke Polisi

Baca Juga: Penyanyii Via Vallen Iringi Lagu Soundtrack Film Raya and the Last Dragon

Menurutnya, pihak manajemen harus fokus melayani nasabah yang selama ini percaya kepada perusahaan tersebut.

"Dagelan yang tidak lucu, kubu-kubuan, gontok-gontokan hanya demi kepentingan diri sendiri harus dihentikan dan dikikis habis. Pemerintah harus minta pertanggung jawaban mereka," kata Diding, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari IDX Channel, Selasa, 23 Februari 2021.

Diding juga menegaskan pihak-pihak yang tidak memiliki kaitan untuk tidak membuat kegaduhan masuk ke dalam urusan internal Bumiputera, terlebih mencari keuntungan di dalam.

Baca Juga: Nama-nama Dewan Pengawas Beserta Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2021-2026 Dilantik Presiden

Baca Juga: Tiga Terdakwa Penyeludup Benur Senilai Rp4,2 Miliar Asal Bogor Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

"Segera minggir dan keluar, percayakan kepada kader penerus potensial dan yang berkompeten. Cukup berdoa dan berkontribusi pemikiran positif saja dari luar. Stop kebiasaan mencari kesempatan dalam kesempitan, menari di atas penderitaan pemilik polis dan pegawai asuransi," cetusnya.

Krisis likuiditas yang terjadi di Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, dan Asuransi Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan publik dan sangat merugikan konsumen.

Sementara Pemerintah dalam Perpres No.50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, sudah menetapkan sektor keuangan sebagai salah satu sektor prioritasnya.

Baca Juga: 40 Menit Bertahan, Ini Kronologi Pendaratan Darurat Pesawat United Airlines UA328 yang Alami Mesin Meledak

Baca Juga: Mesin Kanan Pesawat United Airlines UA328 Meledak, Puing Jatuh Menimpa Kendaraan dan Rumah Warga

Pemegang polis punya perlindungan hukum untuk mengklaim asuransi dari Penanggung (perusahaan asuransi). Dalam Pasal 4 huruf d, e, h UUPK jo. Pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan kewajiban bagi penanggung (perusahaan asuransi) memenuhi apa yang menjadi hak konsumen (Pasal 7 huruf a, f, g UUPK). Dimana UU Perlindungan Konsumen atau UUPK adalah payung hukum dalam perlindungan konsumen.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Tags

Terkini

Terpopuler