OJK Ingatkan Ada Sanksi Pencabutan Izin Usaha Jika Debt Collector Perusahaan Leasing Melanggar Hukum

13 Mei 2021, 18:12 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /Istimewa/

PORTAL LEBAK - Sebelumnya heboh pengambilan paksa sebuah kendaraan dari tangan seorang anggota Babinsa TNI hingga berbuntut penangkapan 11 orang penagih (debt collector) oleh pihak kepolisian.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun angkat suara mengenai cara-cara debt collector perusahaan pembiayaan kredit (leasing) yang melakukan pelanggaran hukum.

Dirangkum PortalLebak.com dari akun Instagram resmi milik OJK disebutkan bahwa penyedia layanan pembiayaan kredit kendaraan manapun bisa saja mendapatkan sanksi keras.

Baca Juga: 1000 Lebih Rudal Dikirim Dari Gaza, Militer Israel Peringatkan Warga Sipil Palestina Jauhi Lokasi Target

"OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," penyataan Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, seperti yang dirilis OJK.

Selain itu OJK mengaku telah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan di bidang tersebut untuk menertibkan debt collectornya.

"OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut Jubir OJK tersebut.

Baca Juga: Trending Topik Ke-28, Trailer Resmi Venom 2 Ungkap Asal-Usul Carnage

Untuk diketahui, mengenai aturan penarikan kendaraan dari tangan pemilik kendaraan oleh leasing tidak dapat dilakukan secara sepihak melalui debt collector.

Seperti yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang terbit pada 6 Januari 2020, tentang jaminan Fidusia.

Disebutkan dalam putusan MK tersebut perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penarikan barang dari debitur secara sepihak, namun harus melalui proses pengadilan.

Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Penerima Suap Berikut Menyita Uang Tunai Rp647 Juta

Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, salah satunya yang tertera di Pasal 23.

"Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi
benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum
menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan," bunyi Pasal 23.

Mengenai sanksi tegas terhadap perusaahaan leasing yang melanggar aturan diatas tidak dijelaskan secara detil oleh Sekar Putih Djarot.

Baca Juga: Lanjutan Dragon Ball Super Akan Dirilis Tahun Depan, Toriyama Sebut Akan Ada Karakter Tak Terduga

Namun mengenai sanksi kepada perusahaan leasing yang melanggar aturan OJK tersebut dijelaskan pada Pasal 65, bahwa sanksi diberikan secara bertahap mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan yang paling keras adalah pencabutan izin usaha.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Tags

Terkini

Terpopuler