PORTAL LEBAK - Proses penyelesaian karut marut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, terus berlanjut dan memasuki babak baru.
Salah satunya, penyerahan dokumen calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) untuk wilayah DKI Jakarta, yang diusulkan oleh Koordinator Nasional (Kornas) Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912.
Ketua Kornas, Yayat Supriyatna dan Sekretaris Kornas, Dameyanti Tarigan menyerahkan berkas calon BPA usulan mereka, atas nama Jefry Rasyid.
Penyerahan terdiri dari 6 dokumen Jefry Rasyid itu, diberikan kepada panitia yang diwakili oleh Kepala Kanwil 1 DKI Jakarta AJB Bumiputera 1912, Untung Sudibyo, Senin 6 Desember 2021.
Nantinya, Jefry Rasyid akan mengikuti pemilihan anggota BPA di daerah pemilihan Wilayah IV (DKI Jakarta) meliputi Provinsi DKI Jakarta.
Tindakan ini sesuai dari ketentuan yang tercantum dalam Buku Pedoman dan Petunjuk Teknis pelaksanaan pemilihan anggota BPA, periode 2021 - 2026.
Saat ini, proses pemilihan BPA telah disepakati semua unsur di AJB Bumiputera 1912 dan tengah berproses di panitia seleksi calon BPA, yang menelisik pemenuhan syarat dan kelayakan para calon BPA.
Dilansir PortalLebak.com dari sumber terpercaya, terdapat calon BPA, ditengarai berasal dari usulan pihak tertentu di AJB Bumiputera 1912, yang tidak memenuhi syarat dari kepesertaan polisnya.
Lagi-lagi menurut sumber itu, dugaan kong kalikong dan konspirasi jahat untuk mendahulukan kepentingan pihak tertentu itu, kembali terjadi.
Namun untuk meng'gol'kan calon BPA itu, panitia seleksi dari unsur pihak tertentu 'berdalih' akan meminta pandangan hukum atas ketentuan di Anggaran Dasar (AD) dan petunjuk teknis pemilihan anggota BPA.
Ini terkait syarat calon BPA memiliki polis yang masih aktif sudah berjalan sekurangnya 2 tahun, serta kontrak asuransinya belum berakhir dalam masa 5 tahun berikutnya.
Aturan ini mengacu pada Anggaran Dasar (AD) AJB Bumiputera 1912 Pasal 11 ayat (5) yang dikuatkan oleh Petunjuk teknis pemilihan BPA, poin C diktum 2c.
Alih-alih bukannya mengikuti aturan yang ada di petunjuk teknis sesuai Anggaran Dasar, perwakilan pihak tertentu di panitia seleksi BPA, malah bermanuver dengan mencoba mencari celah hukum.
Padahal selama ini, Ketua Kornas Yayat Supriyatna menilai pihak pemegang polis telah mengikuti aturan dan berpegang teguh pada Anggaran Dasar.
Termasuk, saat para pemegang polis yang habis kontrak dan statusnya lapse, tidak dapat memilih dan dipilih sebagai calon BPA.
"Saya nggak habis pikir atas informasi yang saya terima. Bahwa ada calon versi pihak tertentu gagal di persyaratan, namun mau meminta opsi pandangan pakar hukum tentang aturan yang ada di Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912," ungkap Yayat.
"Padahal sudah jelas, klausula yang ada di pembahasan tentang kepemilikan polis, dalam penjelasan Anggaran Dasar juga dinyatakan 'Sudah jelas' tanpa perlu penafsiran dari pihak manapun," lanjutnya.
Meki demikian, Kornas menurut Yayat akan melihat -- ke arah mana pihak tertentu di AJB Bumiputera 1912 memainkan biduk catur mereka, dalam pemilihan calon BPA yang terus dimonitor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini.
Baca Juga: Komitmen DAS Indonesia Motor Bawa Jeep Model Terbaru Hingga Tambah Showroom di Indonesia
Seperti yang tertera di Buku pedoman dan petunjuk teknis, terdapat syarat lainnya bahwa; para calon BPA tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, bukan calon atau anggota legislatif.
Calon BPA juga disyaratkan bukan calon kepala atau wakil kepala daerah, serta tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses pengadilan.
Dalam Buku Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Perwakilan (BPA) Anggota AJB Bumiputera 1912 Periode 2021 – 2026, tersurat juga susunan panitian pemilihan BPA yang merupakan seluruh unsur di perusahaan asuransi mutual satu-satunya di Indonesia tersebut.***