Waspadalah: Pemerintah Bentuk Tim Awasi Produksi Sawit dan Distribusi Minyak Goreng Curah

5 April 2022, 14:00 WIB
Pemerintah Akan Bentuk Satgas Pengawasan Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah /kemenperin

PORTAL LEBAK - Kenaikan harga minyak goreng memasuki babak baru dalam pengawasan produksi dan distribusi, salah satu unsur sembako ini.

Pembentukan tim diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dua institusi ini akan bersinergi membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah.

Baca Juga: Kebijakan BLT Minyak Goreng Lebih Baik, Dibanding Penerapan Harga Subsidi

Produksi dan distribusi MGS melalui harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu, Jika ada pelanggaran Kemenperin dan Polri akan menindak tegas.

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Jadi kami rapat pembahasan dan evaluasi ini supaya segera diakselerasi,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa 5 April 2022.

Dikutip PortalLebak.com dari laman resmi Kemenperin, Menperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Diduga Kalah dari 'Mafia Minyak Goreng', Presiden Jokowi Dinilai 'Sogok' Rakyat Pakai BLT

Permenperin ini soal Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Aturan ini menekankan agar industri MGS wajib menyediakan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

“Regulasinya sudah, semua diatur, termasuk sanksi perusahaan yang tidak patuh aturan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” tegas Menperin Agus.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos BLT Minyak Goreng, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Sanksi tersebut, terkait produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.

“Ada juga tindakan terkait repacking, ini tidak boleh dilakukan di sisi MGS curah. Sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” tegasnya.

Tak hanya produsennya, penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Transportasi Terbaru Era Covid-19, Berlaku Awal April 2022

Penyaluran minyak goreng itu, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

“Telah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kilogram, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000 per kilogram," katanya.

"Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” papar Agus.

Baca Juga: Persija Jakarta Rilis Perburuan Kedua, Hanif Sjahbandi Ingin Juara Liga 1 Dalam Dua Tahun Kontraknya

Kemudian Menperin menyatakan hingga saat ini telah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah.

“Jumlah kontrak itu, sudah memenuhi kebutuhan cukup bagi kebutuhan nasional per hari dan juga meng-cover ke mana saja produsen harus mengeluarkan distribusi di wilayah kerja masing-masing,” ungkapnya.

Selanjutnya pemerintah merombak total kebijakan soal penyediaan minyak goreng curah, semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Baca Juga: Serie A Italia: Inter Milan Menang Tipis dari Juventus Lewat Penalti yang Kontroversial

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat melalui penggunaan teknologi informasi yakni Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Seiring dengan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Polri dan Kemenperin sepakat membentuk satgas gabungan.

Tujuannya untuk mengawasi dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

Baca Juga: Firza Andika Resmi Berkostum Persija Jakarta, Incar Gelar Juara Liga 1 Dalam Tiga Tahun ke Depan

“Untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami Bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen," tegas Kapolri.

"Personel berasal dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat 24 jam,” tambahnya.

Melalui pengawalan melekat 24 jam penuh, Kapolri ingin minyak goreng, khususnya jenis curah terjamin ketersediaannya bagi kebutuhan masyarakat.

Kapolri Jenderal Sigit pu berharap harga penjualan minyak goreng, sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Chorong Apink Berdamai Dengan Penyebar Hoaks Tentang Dirinya Sebagai Pelaku Kekerasan di Sekolah

“Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi," tegasnya.

"Sehingga tugas produsen, bagaimana memastikan produksinya sesuai kontrak yang ditetapkan. Jika ini dapat berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi,” harapnya.

Kapolri lantas menekankan, pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam, akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah.

Baca Juga: Cara dan Link Penukaran Uang Tunai Oleh Bank Indonesia Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2022

Intelijen hingga Bhabinkamtibmas Polri pun dikerahkan untuk mengecek ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler