OJK Kaji Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Bermasalah, Termasuk AJB Bumiputera 1912

3 Januari 2023, 07:02 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (2/1/2023). /Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria./


Kami sedang mengkaji Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912 apakah layak atau tidak.

PORTAL LEBAK - Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mengkaji rencana penyehatan keuangan (RPK) beberapa perusahaan asuransi bermasalah, seperti PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Selain AJB Bumiputera 1912, Pimpinan OJK juga mengkaji RPK atas PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life dan PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Terkait RPK AJB Bumiputera, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan pihaknya sudah menemui perwakilan Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Baca Juga: Saling Tuduh di AJB Bumiputera 1912, Kornas: OJK Harus Bersikap Tegas Selesaikan Tiap Kasus

Ogi juga telah berunding dengan jajaran direksi dan komisaris perusahaan AJB Bumiputera 1912, yang telah menetapkan beberapa langkah penyelamatan.

Langkah penyelamatan AJB Bumiputera 1912 sedang dikaji OJK, termasuk kemungkinan diskon atau haircut klaim yang cukup besar.

Selanjutnya terdapat juga konversi dari klaim asuransi jangka panjang ke liabilitas, serta penjualan aset-aset AJB Bumiputera 1912 untuk membayar rekening klaim.

Baca Juga: Putri Anetta Komarudin: Penyelamatan AJB Bumiputera 1912 Harus Digelar Segera, Tepat, dan Bertanggung Jawab

Seperti diketahui, Ogi menjelaskan draf rencana penyelesaian kasus perusahaan AJB Bumiputera 1912, telah diterima OJK sejak 20 Desember 2022.

Tentang Wanaartha Life, Ogi Prastomiyono mengungkapkan perusahaan asuransi itu sempat menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Meski RUPSLB itu, dikutip PortalLebak.com dari Antara, adalah untuk membubarkan perusahaan dan pembentukan tim likuidasi Wanaartha Life.

Baca Juga: Sedikitnya 14 tewas dalam serangan bersenjata di penjara di kota perbatasan Meksiko

"Tetapi pada 30 Desember 2022 pukul 23.00 WIB, Wanaartha Life menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi," ungkap Ogi.

Hal ini dikemukakan Ogi, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 yang dipantau media secara daring di Jakarta, Senin 2 Januari 2023.

OJK lantas saat ini, tengah mengkaji RPK Wanaartha Life dan agenda pembubarannya dalam koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Warga di Bantaran Sungai Ciujung Lebak Diimbau Waspada Banjir

Sehingga langkah itu masih akan ditindaklanjuti OJK, lantaran belum melampaui jangka waktu 30 hari, sesuai ketentuan berlaku.

Sama halnya dengan Wanaartha Life, Ogi menjelaskan Kresna Life juga sudah menyampaikan RPK pada 30 Desember 2022.

Pengajuan ini, menurut Ogi sudah sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan yakni paling lambat akhir tahun lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Membuka Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023

"Kami (OJK-Red) sedang mengkaji Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Kresna Life apakah layak atau tidak," ungkap Ogi.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler