Baca Juga: Usai Diminta Walikota Bogor, Menkes Janji Prioritaskan Suplai Vaksin di Kota Bogor
2. BRI
Manajemen BRI menjadwalkan pemblokiran kartu ATM magnetic stripe, 31 Desember 2021. Setelah tanggal itu, kartu ATM BRI lama nasabah akan diblokir dan tidak dapat digunakan.
Untuk menukar kartu ATM BRI lama bisa dilaksanakan di unit kerja BRI, di seluruh Indonesia. Mekanisme penukaran kartu ATM gratis alias tidak dikenakan biaya. Nasabah BRI hanya perlu membawa kartu ATM BRI magnetic stripe dan kartu identitas (KTP).
3. BNI
Di BNI, 30 November 2021, adalah jadwal pemblokiran kartu ATM BNI magnetic stripe. Manajemen BNI memastikan, penukaran kartu tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di Kantor Cabang BNI terdekat.
Penukaran juga dapat melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yang melayani selama 24 jam. Penonaktifan kartu ATM lama, akan dilakukan pihak bank, jika lewat batas waktu penukaran.
4. BCA
Manajemen BCA beri tenggat waktu penukaran kartu ATM lama menjadi kartu ATM chip, paling lambat sebelum 1 Januari 2022. Apabila melebihi dari tanggal itu, maka kartu ATM BCA lama berbasis magnetic stripe, akan diblokir.
Penukaran kartu ATM dapat dilakukan di kantor cabang BCA di seluruh Indonesia, sedangkan penukaran kartu debit BCA lama dapat melalui Custimer Service (CS).
Baca Juga: Waspada Varian Covid-19 Mutasi Baru, Ini Keterangan Satgas Penanganan Covid-19!
Alternatif lain, melalui CS digital BCA, yaitu sebuah layanan untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan dalam satu mesin secara self service di kantor cabang.***