OJK Tak Tegas Tangani Sengkarut AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis Habis Kontrak Tak Bisa Memilih BPA

- 18 November 2021, 12:57 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak tegas tangani sengkarut AJB Bumiputera 1912, Pemilihan BPA tidak menyertakan pemegang polis Habis Kontrak (HK) dan pemegang polis yang meninggal namun haknya belum dibayarkan. Kornas pempol AJB Bumiputera 1912, akan turun ke jalan memprotes hal tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak tegas tangani sengkarut AJB Bumiputera 1912, Pemilihan BPA tidak menyertakan pemegang polis Habis Kontrak (HK) dan pemegang polis yang meninggal namun haknya belum dibayarkan. Kornas pempol AJB Bumiputera 1912, akan turun ke jalan memprotes hal tersebut. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

"Kornas akan turun ke jalan serta melakukan pengaduan ke DPR, untuk mempertanyakan dan jika perlu menuntut membubarkan OJK, yang tidak tegas sebagai regulator di sektor keuangan," tutup Yayat.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x