OJK Tak Tegas Tangani Sengkarut AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis Habis Kontrak Tak Bisa Memilih BPA

- 18 November 2021, 12:57 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak tegas tangani sengkarut AJB Bumiputera 1912, Pemilihan BPA tidak menyertakan pemegang polis Habis Kontrak (HK) dan pemegang polis yang meninggal namun haknya belum dibayarkan. Kornas pempol AJB Bumiputera 1912, akan turun ke jalan memprotes hal tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak tegas tangani sengkarut AJB Bumiputera 1912, Pemilihan BPA tidak menyertakan pemegang polis Habis Kontrak (HK) dan pemegang polis yang meninggal namun haknya belum dibayarkan. Kornas pempol AJB Bumiputera 1912, akan turun ke jalan memprotes hal tersebut. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

Baca Juga: Trailer Kedua Spider-Man: No Way Home Dirilis, Antusiasme Penggemar Sangat Tinggi di YouTube dan Twitter

Sedangkan jumlah pemegang polis yang masih aktif membayar premi ke perusahaan AJBB 1912 berjumlah 425.911, sehingga total pemegang polis AJBB 1912, sebanyak 815.763 pemegang polis.

"Dari penuturan pak Nirwan, kelihatan manajemen AJB Bumiputera 1912 tidak menjalankan surat rekomendasi OJK dengan nomor S-104/ NB.23/ 2021, yang meminta manajemen memfasilitasi usul pemegang polis dan mempercepat pemilihan calon BPA agar tidak berlarut-larut," ungkap Yayat.

"Atas keputusan manajemen dalam rapat terakhir panitia seleksi BPA, yang ternyata menghilangkan hak pemegang polis yang habis dan putus kontrak, maka kami menolak keras klausula ini," tegas yayat.

Baca Juga: Ini Guinness World Records Terbaru 2021, dari Backflip hingga Rekor Tongkat Pogo

Yayat menilai OJK harus segera mengeluarkan sikap tegas atas manuver-manuver manajemen yang mengubah kesepakatan dalam pemilihan BPA.

Jika OJK tidak mengeluarkan statement tegas, maka kornas akan keluar dari proses pemilihan BPA.

Menurut Yayat, kornas pempol AJBB 1912 akan keluar dari kepanitiaan dan melakukan berbagai langkah hukum.

Baca Juga: Momo TWICE Berulang Kali Terpeleset Di Atas Panggung, Tenang: Jeongyeon, Jihyo dan Dahyun Menyelamatkannya

karena manajemen dinilai sudah tidak dapat diajak bekerjasama untuk memulihkan kondisi perusahaan asuransi mutual yang telah berdiri 109 tahu ini.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x