Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912 Dorong OJK Segera Gelar Pemilihan BPA

- 4 September 2021, 07:24 WIB
Pakar Asuransi sekaligus Direktur CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam saat diskusi virtual bersama Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Jumat (03/09/2021) malam.
Pakar Asuransi sekaligus Direktur CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam saat diskusi virtual bersama Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Jumat (03/09/2021) malam. /Foto: Portal Lebak/Tangkapan Layar/


PORTAL LEBAK - Para pemegang polis dari Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera mengesahkan susunan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Karena Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah, pada putusan yang dibacakan 1 September 2021 lalu, telah melimpahkan kewenangan tersebut kepada OJK.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan para Koordiantor Wilayah (Korwil) dari Koordinator Nasional (Kornas) Pemegang Polis (Pempol) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), yang berlangsung secara virtual, Jumat 3 Agustus 2021 malam.

Pada pertemuan kali ini Kornas Pempol AJBB juga mengundang pakar Asuransi yang juga pemegang polisi AJBB, Piter Abdullah Redjalam.

Baca Juga: Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera: Bukan Ditolak, Hakim Kembalikan Kewenangan Pemilihan Panitia BPA ke OJK

Ekonom yang juga Direktur CORE Indonesia ini menilai, para pejabat OJK ingin masalah AJBB cepat tuntas, meski mereka harus hati-hati, agar ke depan tidak ada gugatan sebagai regulator dalam pemilihan BPA AJBB.

"Kornas harus cepat berkabar dan mengajukan argumentasi ke OJK, agar segera menyetujui mengesahkan panitia pemilihan BPA," tegas Piter seperti PortalLebak.com kutip dari pernyataannya.

"Kalau Kornas dapat menyampaikan kepada OJK untuk cepat membentuk BPA, proses ini bisa mengatasi somasi dari pemegang polis AJBB yang lainnya," tambahnya.

Baca Juga: Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Bersyukur, Pemilihan BPA Jadi Kewenangan OJK

Piter menilai, ujung dari somasi terkait kepailitan AJBB dalam rangka mencairkan klaim pemegang polis, akan memakan waktu dan proses yang sangat panjang.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x