OJK Tak Tegas Tangani Sengkarut AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis Habis Kontrak Tak Bisa Memilih BPA

- 18 November 2021, 12:57 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak tegas tangani sengkarut AJB Bumiputera 1912, Pemilihan BPA tidak menyertakan pemegang polis Habis Kontrak (HK) dan pemegang polis yang meninggal namun haknya belum dibayarkan. Kornas pempol AJB Bumiputera 1912, akan turun ke jalan memprotes hal tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak tegas tangani sengkarut AJB Bumiputera 1912, Pemilihan BPA tidak menyertakan pemegang polis Habis Kontrak (HK) dan pemegang polis yang meninggal namun haknya belum dibayarkan. Kornas pempol AJB Bumiputera 1912, akan turun ke jalan memprotes hal tersebut. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

"Kornas bukan tidak tahu, kegiatan-kegiatan yang disengaja oleh pihak-pihak tertentu dalam menghancurkan dan mencuri aset AJB Bumiputera 1912," tegas Nirwan.

Berdasarkan keterangan yang PortalLebak.com peroleh dari Kornas Pempol AJBB 1912 yang menyatakan kesepakatan semua unsur telah diingkari, bahkan surat OJK diabaikan oleh manajemen, sehingga Kornas akan aksi turun ke jalan.

Baca Juga: OJK Fasilitasi Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis: Hak Memilih Kami Harus Diberikan

"Kornas bahkan akan mengadukan kasus ini ke DPR -- jika perlu OJK dibubarkan, karena dinilai telah melakukan pembohongan-pembohongan ke publik dan tidak mampu menyelesaikan kemelut AJBB 1912," tambah Nirwan.

Kornas pempol AJBB 1912, dinilai Nirwan terus semangat dan pantang menyerah untuk memperjuangkan hak-hak pemegang polis yang selama ini terbengkalai oleh manajemen perusahaan.

Pasalnya jika menyerah saat ini, perjuangan KornaS pempol AJBB 1912, tidak ada nilainya atau akan sirna.

Baca Juga: Resmi Dilantik Sebagai Panglima TNI, Ini Janji Jenderal Andika Perkasa

Setali tiga uang, Koordinator Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyantna menegaskan, jika OJK sudah tidak mampu menjembatani hak pemegang polis yang telah disepakati sebelumnya, maka Kornas akan keluar dari proses pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912.

Padahal menurut Yayat, berdasarkan keputusan bersama semua unsur yang diketahui OJK, telah disepakati pemegang polis yang telah habis dan yang meninggal namun klaimnya belum dibayarkan, memiliki hak memilih calon BPA.

Seperti diketahui, jumlah pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang telah habis kontrak dan yang meninggal namun klaimnya belum dibayarkan berjumlah 389.852.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x