Dilansir PortalLebak.com dari sumber terpercaya, terdapat calon BPA, ditengarai berasal dari usulan pihak tertentu di AJB Bumiputera 1912, yang tidak memenuhi syarat dari kepesertaan polisnya.
Lagi-lagi menurut sumber itu, dugaan kong kalikong dan konspirasi jahat untuk mendahulukan kepentingan pihak tertentu itu, kembali terjadi.
Namun untuk meng'gol'kan calon BPA itu, panitia seleksi dari unsur pihak tertentu 'berdalih' akan meminta pandangan hukum atas ketentuan di Anggaran Dasar (AD) dan petunjuk teknis pemilihan anggota BPA.
Ini terkait syarat calon BPA memiliki polis yang masih aktif sudah berjalan sekurangnya 2 tahun, serta kontrak asuransinya belum berakhir dalam masa 5 tahun berikutnya.
Aturan ini mengacu pada Anggaran Dasar (AD) AJB Bumiputera 1912 Pasal 11 ayat (5) yang dikuatkan oleh Petunjuk teknis pemilihan BPA, poin C diktum 2c.
Alih-alih bukannya mengikuti aturan yang ada di petunjuk teknis sesuai Anggaran Dasar, perwakilan pihak tertentu di panitia seleksi BPA, malah bermanuver dengan mencoba mencari celah hukum.
Padahal selama ini, Ketua Kornas Yayat Supriyatna menilai pihak pemegang polis telah mengikuti aturan dan berpegang teguh pada Anggaran Dasar.
Termasuk, saat para pemegang polis yang habis kontrak dan statusnya lapse, tidak dapat memilih dan dipilih sebagai calon BPA.