Pihak Konspirasi Jahat Ingin Cari Celah Hukum, Setelah Ada Calon BPA AJB Bumiputera 1912 Gugur Dipersyaratan

- 7 Desember 2021, 00:38 WIB
Ketua Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna dan Sekretaris Kornas, Dameyanti Tarigan, menyerahkan dokumen calon anggota BPA AJB Bumiputear 1912 usulan Kornas, yakni Jefry Rasyid. Penyerahan dokumen diberikan kepada Kepala Kanwil Jakarta 1 Untung Sudibyo, mewakili panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, pada Senin (06/12/2021).
Ketua Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna dan Sekretaris Kornas, Dameyanti Tarigan, menyerahkan dokumen calon anggota BPA AJB Bumiputear 1912 usulan Kornas, yakni Jefry Rasyid. Penyerahan dokumen diberikan kepada Kepala Kanwil Jakarta 1 Untung Sudibyo, mewakili panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, pada Senin (06/12/2021). /Foto: Handout/Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912./

Baca Juga: Honda Tarik 725.000 SUV dan Pickup Setelah 116 Pelanggan Klaim Garansi Karena Kap Mesin Terbuka Sendiri

"Saya nggak habis pikir atas informasi yang saya terima. Bahwa ada calon versi pihak tertentu gagal di persyaratan, namun mau meminta opsi pandangan pakar hukum tentang aturan yang ada di Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912," ungkap Yayat.

"Padahal sudah jelas, klausula yang ada di pembahasan tentang kepemilikan polis, dalam penjelasan Anggaran Dasar juga dinyatakan 'Sudah jelas' tanpa perlu penafsiran dari pihak manapun," lanjutnya.

Meki demikian, Kornas menurut Yayat akan melihat -- ke arah mana pihak tertentu di AJB Bumiputera 1912 memainkan biduk catur mereka, dalam pemilihan calon BPA yang terus dimonitor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini.

Baca Juga: Komitmen DAS Indonesia Motor Bawa Jeep Model Terbaru Hingga Tambah Showroom di Indonesia

Seperti yang tertera di Buku pedoman dan petunjuk teknis, terdapat syarat lainnya bahwa; para calon BPA tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, bukan calon atau anggota legislatif.

Calon BPA juga disyaratkan bukan calon kepala atau wakil kepala daerah, serta tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses pengadilan.

Dalam Buku Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Perwakilan (BPA) Anggota AJB Bumiputera 1912 Periode 2021 – 2026, tersurat juga susunan panitian pemilihan BPA yang merupakan seluruh unsur di perusahaan asuransi mutual satu-satunya di Indonesia tersebut.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x