"Saya nggak habis pikir atas informasi yang saya terima. Bahwa ada calon versi pihak tertentu gagal di persyaratan, namun mau meminta opsi pandangan pakar hukum tentang aturan yang ada di Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912," ungkap Yayat.
"Padahal sudah jelas, klausula yang ada di pembahasan tentang kepemilikan polis, dalam penjelasan Anggaran Dasar juga dinyatakan 'Sudah jelas' tanpa perlu penafsiran dari pihak manapun," lanjutnya.
Meki demikian, Kornas menurut Yayat akan melihat -- ke arah mana pihak tertentu di AJB Bumiputera 1912 memainkan biduk catur mereka, dalam pemilihan calon BPA yang terus dimonitor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini.
Baca Juga: Komitmen DAS Indonesia Motor Bawa Jeep Model Terbaru Hingga Tambah Showroom di Indonesia
Seperti yang tertera di Buku pedoman dan petunjuk teknis, terdapat syarat lainnya bahwa; para calon BPA tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, bukan calon atau anggota legislatif.
Calon BPA juga disyaratkan bukan calon kepala atau wakil kepala daerah, serta tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses pengadilan.
Dalam Buku Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Perwakilan (BPA) Anggota AJB Bumiputera 1912 Periode 2021 – 2026, tersurat juga susunan panitian pemilihan BPA yang merupakan seluruh unsur di perusahaan asuransi mutual satu-satunya di Indonesia tersebut.***