Mahendra Siregar, Wakil Menteri Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri, Dr. Marwanto, Widyaiswara Ahli Utama BPPK, Kementerian Keuangan.
Didik Madiyono, nggota Dewan Komisioner, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dr. Arief Wibisono, Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan, Moch. Ihsanuddin, M.M, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Pengurus PBNU periode 2022-2027 Dikukuhkan, Bangun Gedung di Calon Ibu Kota Negara IKN
Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan ketua Panitia Seleksi yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani keputusan panitia; bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Dilansir PortalLebak.com dari kemenkeu.go.id, Sri Mulyani menyatakan, selanjutnya seluruh Calon Anggota Dewan Komisaris OJK yang lulus Seleksi Tahap I Administratif akan mengikuti Seleksi berikutnya.
Seleksi Tahap II akan menyangkut penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan pembuatan Makalah.
Baca Juga: Melamar Sebagai Cleaning Service di Polda Jawa Timur, Penghapal Al-Qur'an Malah Ditawari Jadi Polisi
Selanjutnya, masyarakat diminta panitia untuk berpartisipasi memberikan masukan dan/atau informasi tentang integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon Anggota Dewan Komisaris OJK.
Masukan dan/atau informasi masyarakat diberikan kepada Panitia Seleksi melalui email: [email protected].
Masukan masyarakat dapat disalurkan melalui surat ke Panitia Seleksi dengan alamat Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710.