Panitia Umumkan Hasil Seleksi Tahap Pertama Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK

- 1 Februari 2022, 09:03 WIB
Panitia mengumumkan hasil seleksi tahap pertama, yakni seleksi administratif calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Periode 2022-2027.
Panitia mengumumkan hasil seleksi tahap pertama, yakni seleksi administratif calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Periode 2022-2027. /Foto: kemenkeu.go.id/Tangkapan Layar/

PORTAL LEBAK - Panitia mengumumkan hasil seleksi tahap pertama, yakni seleksi administratif calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Periode 2022-2027.

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK telah memutuskan dan mengumumkan 155 calon yang lolos tahap administratif.

Terdapat beberapa nama anggota dewan komisioner OJK yang ditetapkan dan lulus Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif).

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta OJK Majukan Inovasi Keuangan Digital yang Bermanfaat bagi Seluruh Masyarakat

Beberapa di antaranya dari kalangan praktisi dunia perbankan, asuransi, akademisi dan beberapa pejabat di kementerian dan lembaga pemerintahan di sektor keuangan.

Di antara para calon, terungkap nama; Suheri, Chief Dana Pensiun Astra dan Presiden Direktur Dana Pensiun Astra Satu, PT Astra International Tbk.

Termasuk Dr. Fontian Munzil, Dosen Pascasarjana, Universitas Trisakti, Firmansyah N. Nazaroedin, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan OJK diminta Tegas, Segera Selesaikan Masalah AJB Bumiputera 1912

Dr. Dian Ediana Rae, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Periode 2020-2021, Rekson Silaban Majelis Penasihat Organisasi, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Mahendra Siregar, Wakil Menteri Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri, Dr. Marwanto, Widyaiswara Ahli Utama BPPK, Kementerian Keuangan.

Didik Madiyono, nggota Dewan Komisioner, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dr. Arief Wibisono, Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan, Moch. Ihsanuddin, M.M, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Pengurus PBNU periode 2022-2027 Dikukuhkan, Bangun Gedung di Calon Ibu Kota Negara IKN

Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan ketua Panitia Seleksi yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani keputusan panitia; bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Dilansir PortalLebak.com dari kemenkeu.go.id, Sri Mulyani menyatakan, selanjutnya seluruh Calon Anggota Dewan Komisaris OJK yang lulus Seleksi Tahap I Administratif akan mengikuti Seleksi berikutnya.

Seleksi Tahap II akan menyangkut penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan pembuatan Makalah.

Baca Juga: Melamar Sebagai Cleaning Service di Polda Jawa Timur, Penghapal Al-Qur'an Malah Ditawari Jadi Polisi

Selanjutnya, masyarakat diminta panitia untuk berpartisipasi memberikan masukan dan/atau informasi tentang integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon Anggota Dewan Komisaris OJK.

Masukan dan/atau informasi masyarakat diberikan kepada Panitia Seleksi melalui email: [email protected].

Masukan masyarakat dapat disalurkan melalui surat ke Panitia Seleksi dengan alamat Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710.

Baca Juga: Berikut 10 Tradisi Unik di Tahun Baru Imlek 'Chinese New Year 2022', Nomor 9 ini Paling Ditunggu

Panitia akan menggali Informasi masyarakat, mulai tanggal 31 Januari 2022 dan diterima paling lambat tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.

Masyarakat yang melapor diminta melampirkan bukti atau dokumen pendukung dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat (apabila ada).

Panitia Seleksi memastikan dan menjamin kerahasiaan identitas masyarakat pemberi masukan dan/atau informasi yang diberikan.

Baca Juga: Kenali Jenis Kulitmu, Berikut Ini Tips Sebelum Menggunakan Skincare

Panitia seleksi, dilansir PortalLebak.com dari seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, memastikan tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima.

Kemudian, hasil seleksi tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah) akan diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id usai tanggal 16 Februari 2022.

Atau setelah berakhirnya periode penyampaian masukan dan/atau informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Polisi Menetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Ucapan 'Jin Buang Anak'

Terkait situasi pandemi Covid-19, seluruh Calon Anggota Dewan Komisari OJK menjaga kesehatan, agar bisa mengikuti seluruh proses seleksi secara tepat waktu
sesuai jadwal.

Termasuk di dalamnya asesmen dan pemeriksaan kesehatan (hadir fisik-Red) di rumah sakit yang ditunjuk oleh panitia seleksi, yang akan digelar segera setelah pengumuman hasil Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah) selesai.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah