Ini menurut Yayat tewujud, setelah penetapan nama di Dapil III dan IV, ditandatangain panitia pengawas, dan diajukan ke notaris pada Rabu 16 Februari 2022.
"Sebagai organisasi resmi pemegang polis AJB Bumiputera 1912 satu-satunya nya berbadan hukum, Kornas akan terus mengawal penyehatan perusahaan melalui BPA," tegas Yayat.
Untuk diketahui, BPA adalah lembaga pewakilan dari pemegang polis yang mempunyai wewenang untuk menetapkan dan menentukan kebijakan AJB Bumiputera 1912.
Baca Juga: Warga Wadas Terima Bantuan 300 Jamban dan Sumur Bor dari TNI dan Polri
BPA berwenang mengangkat dan memberhentikan komisaris dan direksi, mengubah Anggaran Dasar, menyetujui dan atau tidak menyetujui penjualan asset di AJB Bumiputera 1912.***