"Pasalnya, situasi yang diciptakan oleh pejabat OJK yang berlaku, tidak konsistensi terhadap aturan yang dibuatnya sendiri," tegas Yayat, dikutip PortalLebak.com dari keterangan tertulis Kornas AJB Bumiputera 1912.
"Padahal Melihat jangka waktu nya, PKK atas BPA AJB Bumiputera 1912, sudah melebihi batas waktu yang diatur oleh POJK itu sendiri," sesalnya.
Kemudian sebagai organisasi membawahi ribuat pemegang polis AJB Bumiputera 1912, Kornas menilai ada sandiwara baru yang dipertontonkan OJK ke publik.
Ini membuat pemegang polis AJB Bumiputera 1912 jadi gamang, meski sebagai pemilik perusahaan asuransi mutual satu-satunya di Indonesia.
Lantaran berlarut dan belum diumumkannya hasil PKK terhadap 11 Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 yang telah terpilih.
“Ada agenda terselubung yang dimainkan oleh OJK, berdasarkan pengalaman yang pernah kami rasakan," pungkas Yayat.
"Bahkan OJK pernah gagal pada saat bertindak sebagai pengelola Statuter periode tahun 2016-2018, apa mau diulangi kembali?” tanyanya.
Yayat menilai, masyarakat sudah banyak tahu jika AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan berbentuk Badan Hukum Mutual/usaha Bersama yang dapat menyelesaikan persoalannya sendiri.