Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Menilai OJK Melanggar Aturannya Sendiri

- 28 April 2022, 11:35 WIB
OJK diharapkan mampu meneliti seksama jejak Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, demi pemegang polis.
OJK diharapkan mampu meneliti seksama jejak Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, demi pemegang polis. /Foto: PortalLebak/Kompilasi Logo OJK dan AJB Bumiputera 1912/

Baca Juga: Pengunjung Kembali Membanjiri Wisata Puncak Gunung Tertinggi Dunia di Nepal

Pemengang polis telah berjuang, dengan mengisi kekosongan perwakilan BPA yang telah kosong sejak tahun 2020.

”Mewakili pemegang polis kami sangat berharap pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan agar memberi peringatan warning atau peringatan kepada OjK," papar Yayat.

"Kami minta agar OJK tidak menahan-nahan hasil PKK Calon BPA Bumiputera 1912 karena telah melewati batas waktu POJK Yang ditetapkan,” tegasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi, Larangan Impor Minyak Goreng Saya Cabut

Para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 berjumlah 2,1 juta jiwa dan tersebar di seluruh Indonesia, sangat dirugikan jika OJK terus membiarkan hal ini.

”Kesabaran ada batas waktunya walaupun sangat menyakitkan, opsi tindakan aksi demo di alam negara demokrasi tidak dapat terelakan," nilai Yayat.

"Secara serentak akan dilakukan pemegang polis di seluruh Indonesia, karena OJK tidak cerdas melindungi nasib pemegang polis AJB Bumiputera 1912,” imbuhnya.

Baca Juga: Arus Mudik 10 Sampai 6 Hari Jelang Lebaran 2022, Terdapat Kenaikan Volume Lalu Lintas

Mantan manager teknik perusahaan swasta ini menghimbau ke pemerintah Presiden Jokowi, agar memberi catatan merah atas kinerja OJK karena tidak dapat melakukan pengawasan yang penting.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x