Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Menilai OJK Melanggar Aturannya Sendiri

- 28 April 2022, 11:35 WIB
OJK diharapkan mampu meneliti seksama jejak Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, demi pemegang polis.
OJK diharapkan mampu meneliti seksama jejak Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, demi pemegang polis. /Foto: PortalLebak/Kompilasi Logo OJK dan AJB Bumiputera 1912/

Khususnya dalam menyelesaikan karut marut di AJB Bumiputera 1912, yang dinilai Yayat sebagai aset bangsa, karena nilai sejarahnya yang tinggi.

Seperti diketahui, AJB Bumiputera 1912, merupakan perusahaan perjuangan yang didirikan oleh putera putera terbaik tanah air, di zaman Hindia Belanda.

Baca Juga: BPBD Lebak: Waspada Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jangan Termakan Isu Hoax

Pendirian perusahaan asuransi mutual ini, menjadi cerminan pasal 33 UUD 1945. Sehingga menurut Yayat, seyogyanya pemerintah memperhatikan khusus.

AJB Bumiputera 1912 jangan sebalik menjadi 'lirikan khusus' bagi sekelompok 'pihak-pihak' yang berkepentingan sempit.

Para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 memberi batas waktu bulan April 2022 ini agar OJK mengumumkan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atau Fit and Proper Test Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Bupati Bogor Resmi Jadi Tersangka, KPK Sita Barang Bukti Uang Tunai dan Transfer Senilai Rp1 Miliar Lebih

Jika tidak, seluruh koordinator wilayah pemegang polis se Indonesia secara masif akan menggelar aksi unjuk rasa, ke kantor OJK pusat dan regional di seluruh Indonesia.

“Reformasi birokrasi sudah diabaikan (di OJK) demi kepentingan sekelompok orang, dengan maksud dan tujuan tertentu,” tegas Yayat.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x