BSU Tahun 2022 Tahap 5 Cair Hari Ini, Segera Cek Nama dan Identitas Anda di Link Berikut Ini

- 10 Oktober 2022, 14:22 WIB
Bantuan Subsidi Upah 2022 Tahap 5, dicairkan Senin, 10 Oktober 2022.
Bantuan Subsidi Upah 2022 Tahap 5, dicairkan Senin, 10 Oktober 2022. /Foto: bsu.kemnaker.go.id/Tangkapan Layar/

Berikut ini merupakan langkah agar dapat melakukan cek nama penerima BSU tahap 5 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian tenaga kerja.

1. Situs bsu.kemnaker.go.id

a. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id,
b. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu,
c. Klik ‘Daftar Akun’,
d. Lengkapi pendaftaran akun,
e. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel,
f. Login atau masuk kembali dengan akun yang telah terverifikasi,
g. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi,
h. Cek notifikasi atau pemberitahuan.

Baca Juga: Max Verstappen Raih Juara Dunia Formula Satu F1 Tahun 2022, Ini Raihan Tropi Kedua yang Tak Terbantahkan

2. Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

a. Buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,
b. Pilih bagian Cek Calon Penerima BSU,
c. Masukkan NIK KTP,
d. Isi nama lengkap sesuai KTP,
e. Masukkan nama ibu kandung,
f. Masukkan nomor HP dan email aktif,
g. Pastikan kembali nomor HP dan email Anda benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU 2022,
h. Klik ‘Lanjutkan’,
i. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan lolos verifikasi atau tidak sebagai calon penerima BSU 2022.

Baca Juga: ARMY Percaya BTS Cuma Beri Petunjuk Soal Pertunjukan 'Run BTS' Dalam Konser di Busan

Jika Anda terpilih sebagai penerima BSU 2022 tahap 5, maka akan muncul beberapa status notifikasi. Notifikasi tersebut akan menunjukkan status pekerja sebagai penerima BSU 2022 tahap 5 Rp600.000.***

Artikel telah tayang di Pikiran-Rakyat.com: BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Cukup Siapkan KTP untuk Cek Nama Penerima Lewat Dua Link Berikut

(Reporter: Yudianto Nugraha)

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x