Komisi VII DPR Pertanyakan Tata Cara Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu HGBT Dalam Peraturan Menteri ESDM

- 2 Februari 2023, 18:28 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga saat mengikuti rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.
Anggota Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga saat mengikuti rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis 2 Februari 2023. /Foto: dpr.go.id/Dep/nr/

PORTAL LEBAK - Anggota Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga mempertanyakan mekanisme penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.

Pasalnya, dari tujuh sektor industri yang tentukan dengan harga gas 6 dollar Amerika Serikat di Permen ESDM, faktanya hanya saja industri pupuk yang memperolehnya.

Soalnya, Sinaga menilai, desakan Permen ESDM dikeluarkan, sebenarnya adalah turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.121 tentang HGBT.

Baca Juga: Pimpinan SKK Migas yang Baru Dilantik oleh Menteri ESDM, Dwi Soetjipto Lanjutkan Kepemimpinannya

Aturan ini dibuat untuk menciptakan kemudahan berusaha dan program hilirisasi serta percepatan pertumbuhan ekonomi agar mampu meningkatkan daya saing industri di tanah air.

Sampai dalam permen ESDM, seperti dikutip PortalLebak.com dari dpr.go.id, pada akhirnya hanya ditetapkan HGBT di tujuh sektor Industri.

“Perpres 121 yang kemudian diturunkan menjadi Permen No.15/2022 itu terdapat 7 sektor Industri, tapi kan kenyataannya tidak begitu," ungkap Lamhot Sinaga.

Baca Juga: Pengembangan Minyak dan Gas Migas POD I Lapangan Hidayah, SKK Migas: Telah Disetujui Pemerintah

"Yang mereka kasih harga gas 6 dolar itu hanya industri pupuk. Sedangkan industri lainnya termasuk petrochemical kita tetap harganya sesuai market," pungkasnya.

Menteri ESDM Dinilai Tak Adil

Menteri ESDM dinilai Lamhot, dalam menetapkan harga gas itu jelas tidak berkeadilan, mereka hanya melihat pupuklah yang perlu dibantu dengan harga gas 6 dollar. Namun usai diberikan harga itu, kapasitas pupuk masih sama.

"Masalah kelangkaan pupuk masih ada, masyarakat masih kesulitan mendapat pupuk. Pertanyaannya, ke mana 6 dolar tersebut?” tanya Lamhot.

Baca Juga: Cek Fakta: Atasi Kebocoran Gas dengan Rendam Tabung di Air

Lamhot Sinaga mengungkapkan itu di sela-sela rapat kerja Komisi VII DPR RI, dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Sementara itu enam industri lainnya, menurut Lamhot, termasuk industri petrochemical, karena tidak mendapat harga gas enam dolar, menjadi tidak tumbuh.

Industri petrochemical Indonesia kalah dengan Singapura yang jelas-jelas tidak memiliki sumber daya energi.

Baca Juga: Polisi Reka Adegan di Lokasi Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI, Berikut Ini Sejumlah Rekonstruksinya

Sedangkan Indonesia punya sumber daya, tapi tidak tumbuh industrinya. Kenapa demikian? Lamhot melihat Industri petrochemical Indonesia tidak kompetitif, gasnya mahal.

Padahal, tujuan Perpres No.121, yang turunannya Permen No.15 itu, tujuannya supaya industri kita berdaya saing, khususnya di tujuh sektor industri itu.

Oleh karena itu, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini meminta Permen No.15 tahun 2022 direvisi, supaya konsisten menerapkan harga gas 6 dollar AS, ke semua tujuh sektor industri yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Lebak Diminta Dukung Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Seperti diketahui, tujuh sektor industri yang ditetapkan HGBT di Permen ESDM itu yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.***

 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x