Termasuk pemberian tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. THR tahun ini sekaligus ada penambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
"THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja yang diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen," katanya.
Baca Juga: Indonesia Dihapus FIFA Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Ini Tanggapan DPP PDI Perjuangan
"Sementara tambahan penghasilan juga memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah yang sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Menkeu Sri Mulyani memaparkan PNS atau ASN tidak harus cemas bahwa THR akan hangus jika sampai hari raya Idul Fitri THR belum juga dibayarkan dan diterima.
"Jika THR belum dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus, tetapi bisa dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," tegas Sri Mulyani.
Baca Juga: Lemang Bambu Srikaya di Kota Medan Jadi Menu Favorit Buka Puasa, Pembeli Meningkat 20 Persen
Berikut ini daftar THR 2023 yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri dan pensiunan yang terdiri:
1. ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
2. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil 527.000 orang.
3. Pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang.
Gaji ke-13