Tunjangan Hari Raya atau THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan Cair H-10 Idul Fitri, Gaji ke-13 Cair Juni 2023

- 30 Maret 2023, 15:04 WIB
THR dan gaji ASN serta pensiunan turun sebelum Lebaran
THR dan gaji ASN serta pensiunan turun sebelum Lebaran /Instagram @kemenkeuri

PORTAL LEBAK - Pemerintah lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan dan komponen Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawan Negeri Sipil (PNS) termasuk TNI/Polri serta pensiunan tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan penyaluran THR disesuaikan terkait tantangan dan kondisi perekonomian saat ini.

Pemerintah pun sudah membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 untuk menjadi landasan hukum pemberian THR dan gaji ke-13 PNS serta pensiunan.

Baca Juga: Pemerintah Minta Perusahaan Membayar THR Paling Lambat 18 April 2023

THR PNS bagi TNI/Polri dan pensiunan tahun ini, akan cair mulai H-10 jelang Idul Fitri 2023. Menkeu menilai keputusan ini menjadi bentuk apresiasi atas kerja-kerja para abdi negara.

"Pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, kira-kira pada tanggal 4 April mulai dicairkan," pungkas Menkeu Sri Mulyani dilansir PortalLebak.com dari channel YouTube Kemenkeu RI, Rabu 29 Maret 2023.

"Kementerian dan Lembaga bisa ajukan SPM ke KPPN pada H-10 seiring penetapan cuti bersama oleh pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN, sesuai mekanisme yang ada," jelasnya.

Baca Juga: GI Terbaru 1 Mei 2020 Edisi Takbiran, Ini Kode Redeem Genshin Impact Buat Ambil THR Primogems dari MiHoYo

Komponen THR 2023 yaitu penyerahan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Termasuk pemberian tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. THR tahun ini sekaligus ada penambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

"THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja yang diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen," katanya.

Baca Juga: Indonesia Dihapus FIFA Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Ini Tanggapan DPP PDI Perjuangan

"Sementara tambahan penghasilan juga memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah yang sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Menkeu Sri Mulyani memaparkan PNS atau ASN tidak harus cemas bahwa THR akan hangus jika sampai hari raya Idul Fitri THR belum juga dibayarkan dan diterima.

"Jika THR belum dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus, tetapi bisa dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," tegas Sri Mulyani.

Baca Juga: Lemang Bambu Srikaya di Kota Medan Jadi Menu Favorit Buka Puasa, Pembeli Meningkat 20 Persen

Berikut ini daftar THR 2023 yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri dan pensiunan yang terdiri:

1. ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
2. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil 527.000 orang.
3. Pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang.

Gaji ke-13

Selain THR, pemerintah pun tengah mengatur pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan mulai Juni 2023.

Baca Juga: Akses Yuk Kode Redeem Gratis dari Gim Genshin Impact 30 Maret 2023

Terkait gaji ke-13, adapun besaran komponen dan kelompok aparatur penerima hitungannya sama persis dengan THR 2023.

"Tentang pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, untuk belanja pendidikan putra-putri keluarga ASN. Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023, komponennya sama dengan THR tahun ini," jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x