Pemegang Polis Tuntut Mosi Tidak Percaya atas Task Force AJB Bumiputera 1912, Pengawasan OJK Dipertanyakan

- 16 Agustus 2023, 08:16 WIB
Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan mosi tidak percaya atas kinerja Team Task Force, yang dibentuk manajemen untuk menangani klaim polis yang selama ini tidak terbayarkan.
Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan mosi tidak percaya atas kinerja Team Task Force, yang dibentuk manajemen untuk menangani klaim polis yang selama ini tidak terbayarkan. /Foto: Handout/Ivy Safitri/

PORTAL LEBAK - Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyatakan mosi tidak percaya atas kinerja Team Task Force, yang dibentuk manajemen untuk menangani klaim polis yang selama ini tidak terbayarkan.

Padahal, tujuan diterbitkan keputusan untuk membentuk Task Force oleh AJB Bumiputera 1912, agar dalam pelaksanaan pelepasan aset milik perusahaan, dapat menjadi sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda.

Task Force ini dapat dapat melakukan pembayaran klaim agar dilakukan lebih cepat, efektif, efisien, mengurangi resiko, adil, tidak diskriminatif & meningkatkan transparansi.

Baca Juga: Tak Terima Penurunan Nilai Manfaat Alias PNM, Pemegang Polis AJB Bumiputera Mengadu ke Ombudsman RI

Seperti dilansir PortalLebak.com dari keterangan perwakilan pemegang polis AJB Bumiputera 1912 perwakilan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Ivy Safitri antara tujuan dengan kenyataan, berbanding terbalik. 

"Kenyataan yang terjadi dilapangan, pertama, sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera, pada 10 Februari 2023 dan diikuti Surat Keputusan (SK) Direksi tentang Penurunan Nilai Manfaat (PNM), walaupun pemegang polis sangat keberatan atas kebijakan tersebut, tapi mencoba berdamai menyetujui dengan tanda tangan form PNM. Dengan harapan bisa segera cair seperti penjelasan dari pihak management," papar Ivy Safitri.

Ternyata menurut dia, walau pemegang polisi (pempol) sudah mulai menandatangani PNM di akhir Februari 2023, sampai saat ini Agustus 2023 (6 bulan-Red) masih sangat banyak yang belum juga ada kepastian waktu pembayarannya.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan OJK Kaji Terus kesiapan AJB Bumiputera 1912 untuk Terapkan Rencana Penyehatan Keuangan

Apalagi pembayaran masih dibatasi hanya untuk nilai klaim maksimal Rp. 5.000.000 setelah dikenakan PNM. Padahal, Ivy mengungkapkan, dalam rilis resmi management tertulis dengan jelas pembayaran klaim tahap 1 pada Februari 2023, tahap berikutnya 2024.

"Kami menilai kinerja Task Force tidak transparan dan kerap menyembunyikan informasi tentang perkembangan kinerjanya. Pempol hanya mendapat informasi, akan dilakukan pelepasan saham, aset dan KSO (Kerja Sama Operasional)," kata Ivy.

"Tetapi pempol tidak mendapat informasi rutin bagaimana perkembangan hal tersebut, baik dari website resmi AJB Bumiputera, maupun dari pihak Kantor Wilayah dan Kantor Cabang. Di daerah hanya mendapat informasi menunggu kebijakan pusat. Tapi tidak bisa menentukan waktu dan tidak bisa memberikan informasi resmi apa yang sedang dilakukan Task Force Pusat," tambahnya.

Baca Juga: Ombudsman RI Dorong 'Penyelesaian Tahap Awal' Kisruh AJB Bumiputera 1912, OJK dan Direksi Harus Tanggung Jawab

Pengawasan OJK Dipertanyakan

Selain itu, Ivy yang mewakili pempol AJB Bumiputera 1912 menilai, penyelesaian klaim yg sudah dengan terpaksa mengikuti program PNM, sangat jauh dari optimal. Seperti juga diakui oleh pihak OJK, alhasil kinerja OJK yang melempem pun dipertanyakan.

"Hal ini seperti Rilis berita AJB Bumiputera 1912, yang telah dikeluarkan Per 17 April 2023. Di situ dinyatakan total klaim PNM yg sudah dibayar (hanya) Rp. 122,34 M, untuk 20 Kantor Wilayah, 308 Kantor Cabang se Indonesia," jelas Ivy.

"Padahal, berdasarkan data salah satu cabang di Jawa Tengah. Total PNM = 1.165 polis, realisasi cair 185 polis, jadi persentase hanya 15,8 persen. Sedangkan total nilai klaim PNM = Rp10,6 miliar, hanya terealisasi = Rp383 juta, jadi persentase hanya 3,5 persen," paparnya.

Baca Juga: Krisdayanti: Dunia Kerja Harus Bebas dari Kekerasan Seksual

Ivy Safitri menyayangkan, setelah data tersebut di atas, tidak ada lagi informasi kelanjutan pembayaran. Selain informasi dari kantor cabang pembayaran sementara terhenti menunggu ketersediaan dana.

Sampai bulan Agustus 2023, bahkan Task Force AJB Bumiputera 1912 belum juga memberikan informasi ke pempol, kapan akan ada pembayaran lagi.

Ivy menjelaskan, sesuai rilis direktur utama (Dirut) AJB Bumiputera 1912, sampai akhir tahun ini (direncanakan-Red) tersedia dana Rp2 Triliun untuk pembayaran klaim.

Baca Juga: SMKN Curugbitung di Pedalaman Lebak Cciptakan Produk Shampo Engine

"Bagaimana target tersebut bisa direalisasikan, sedangkan sudah 6 bulan RPK berjalan hasil yang dicapai jauh dari optimal, ini sesuai pernyataan OJK lho," pungas Ivy.

Sedangkan berdasarkan kondisi RPK AJB Bumiputera 1912 sudah berjalan 6 bulan sejak OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023. Menurut Ivy Kinerja Task Force sangat tidak optimal dan tidak ada keterbukaan.

"Saat pihak Management/Task Force sudah berani membuka penerimaan form persetujuan PNM, maka harusnya sudah siap dengan ketersediaan dana yang berkesinambungan. Bukan ranahnya pempol ikut memikirkan masalah penjualan aset," tegasnya.

Baca Juga: Truk Pengangkut Pasir Terguling dan Hantam Tembok Rumah Warga di Jalan Maulana Hasanuddin Kabupaten Lebak

Selain itu, upaya Task Force untuk menjaga kontinuitas pembayaran setiap minggu tidak tercapai/gagal. Karena, pembayaran rutin setiap minggu hanya terjadi di bulan Maret 2023 dan di minggu awal bulan April 2023.

Kemudian dengan berbagai alasan pembayaran mulai tidak rutin lagi. Kalaupun ada pembayaran, dengan kuota yang sangat kecil. Informasinya menunggu ketersediaan dana lagi. Dan sejak bulan Mei 2023 sampai saat ini, Agustus 2023, pembayaran terhenti.

"Bukan saja kendala pembayaran yang dihadapi pemegang polis, tapi sudah hampir 1 bulan, jaringan system terganggu tidak bisa diakses. Pempol yang akan meminta data status klaimnya tidak bisa terlayani. Juga tanpa pemberitahuan resmi dari pihak Task Force," ungkapnya.

Baca Juga: Akademisi: Mahfud MD ideal Dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024

"Maka kami menyatakan Mosi Tidak Percaya Pada (Kinerja) Task Force AJB Bumiputera 1912," tegas Ivy.

Seperti diketahui, berikut ini tugas Task Force AJB Bumiputera 1912 telah dibentuk:

  1. Menangani dan menyelesaikan klaim polis tertunda dengan melakukan komunikasi penyediaan dana sampai pembayaran klaim tertunda,
  2. Bertugas untuk melakukan penjualan/pelepasan/optimalisasi aset milik AJB Bumiputera 1912,
  3. Menyusun rencana pelepasan aset AJB Bumiputera 1912.

"Yang sudah menyetujui PNM saja tidak ada kepastian dan kejelasan. Apa gunanya ikut program PNM? Menambah keraguan pemegang polis lain untuk tidak menyetujui program PNM," sesal Ivy Safitri yang mewakili suara hati pempol AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Literasi Politik Masyarakat Jatim Tingkatkan Elektabilitas Ganjar Pranowo, Unggul Atas Prabowo dan Anies

"Atas alasan tersebut, Kami akan mendesak OJK untuk; segera evaluasi kinerja Team Task Force, segera evaluasi RPK dan segera evaluasi penerapan PNM," imbuh Ivy.

Karena pemegang polis yang menurut Ivy - dikatakan sebagai pemilik perusahaan AJB Bumiputera 1912, sudah dipaksa menanggung kerugian yang sangat besar, tapi dihadapkan pada kenyataan tidak mendapatkan kejelasan informasi dan batas waktu.

Karena sebelumnya pempol juga sudah dijanjikan dengan nomer antrian. Ternyata kelanjutannya tidak jelas, saat ini berganti dengan antrian PNM, yang juga belum ada kepastian.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah