Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai terjadi perkembangan signifikan pada RPK AJB Bumiputera 1912 secara keseluruhan antara kebijakan dan programnya.
PORTAL LEBAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kesiapan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk melaksanakan usulan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya masih mengkaji RPK AJB Bumiputera 1912 dengan melakukan pemantauan di lapangan.
Ini untuk memastikan kesiapan AJB Bumiputera 1912 saat RPK tersebut diimplementasikan, kata Ogi dalam konferensi pers online di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.
Kajian RPK AJB Bumiputera 1912 yang sedang dikerjakan OJK antara lain didasarkan pada perhitungan aset dan liabilitas yang diverifikasi oleh konsultan aktuaria.
Ogi juga menyatakan ada ahli penilai independen yang telah melakukan penilaian, dengan dukungan dari Bank Dunia.
Seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara, yang mengutip dari siaran pers online OJK, lembaga negara ini berulang kali melakukan pembicaraan intensif soal AJB Bumiputera 1912.
Baca Juga: OJK Kaji Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Bermasalah, Termasuk AJB Bumiputera 1912