Indonesia Rugi 7 miliar Dolar Amerika Akibat Penerapan EUDR

- 10 September 2023, 09:59 WIB
Pakar hukum bisnis dan perdagangan internasional, Prof. Ariawan Gunadi.
Pakar hukum bisnis dan perdagangan internasional, Prof. Ariawan Gunadi. /Foto: Handout/Istimewa/

PORTAL LEBAK - Kebijakan Uni Eropa yang menerapkan European Union Deforestation Regulation (EUDR) bisa memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap perdagangan Indonesia.

Menurut pakar hukum bisnis dan perdagangan internasional, Prof. Ariawan Gunadi, sebagai eksportir minyak sawit terbesar di dunia, penerapan EUDR dapat menghambat ekspor produk sawit dan turunannya.

Pemberlakuan EUDR bahkan berpotensi menyebabkan kerugian sebesar 7 miliar USD pada neraca perdagangan internasional Indonesia.

Baca Juga: Ekspor Minyak Sawit Indonesia 2022 Turun Dibandingkan Pencapaian Tahun 2021

“Hal ini sangat membebani produsen kelapa sawit dan merugikan petani kecil dalam rantai pasokan,” kata Ariawan Gunadi, melalui keterangan tertulisnya kepada PortalLebak.com, Minggu, 10 September 2023.

Lebih lanjut, menurutnya, adanya persyaratan uji tuntas deforestasi di seluruh rantai pasok perdagangan internasional Uni Eropa secara inheren menciptakan sistem standar yang bersifat diskriminatif dengan negara-negara pengekspor minyak sawit.

Pasalnya, kebijakan EUDR akan menyulitkan produk Sawit masuk ke pasar Uni Eropa, yang sangat membebani produsen minyak sawit dan merugikan petani kecil dalam rantai pasokan.

Baca Juga: Waspadalah: Pemerintah Bentuk Tim Awasi Produksi Sawit dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Selain itu, regulasi EUDR ini juga tidak sejalan dengan prinsip dan kaidah aturan di World Trade Organization (WTO) karena merupakan bentuk hambatan non tarif (non tariff barrier).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x