Mau Ikut Pinjaman Online Pinjol, Ini Suku bunga baru dari OJK per November 2023

- 7 November 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /pixabay/stevepb/

PORTAL LEBAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru mengenai besaran bunga pinjaman online (pinjol) yang dikenakan oleh penyelenggara fintech loan peer-to-peer (P2P loan) pada November 2023.

“OJK akan menetapkan batasan “kepentingan ekonomi atau kepentingan dalam SEOJK harus diumumkan paling lambat November 2023,” kata Agusman, Direktur Jenderal OJK yang membidangi lembaga keuangan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Peraturan ini, dikutip PortalLebak.com dari Antara, dikeluarkan untuk menanggapi tudingan oknum yang mengenakan bunga hingga 0,8% per hari.

Baca Juga: OJK perintahkan AJB Bumiputera bayar klaim Rp262,32 miliar kepada pemegang polis

Suku bunga 0,8%/hari berlaku sejak tahun 2017 dan telah lama disesuaikan menjadi 0,4%/hari pada tahun 2022 untuk jangka pendek kurang dari 90 hari.

Berdasarkan peraturan Asosiasi Keuangan Umum Fintech Indonesia (AFPI), suku bunga ditetapkan untuk berbagai jangka waktu selama 90 hari, ada yang 0,1% hingga 0,2%.

Selain besaran bunga pinjaman, OJK saat ini sedang menyusun ketentuan terkait pemulihan kewajiban, ketentuan lain terkait pemulihan dalam peraturan setingkat surat edaran Badan Jasa Keuangan (SEOJK).

Baca Juga: Gara-Gara Tejerat Pinjol: Karyawan Indomaret Berniat Bunuh Diri, Berhasil Diselamatkan Petugas

Sebelumnya OJK telah mengatur ketentuan terkait penyelesaian pada Pasal 102 hingga 104 Peraturan OJK No.10 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x