Mau Ikut Pinjaman Online Pinjol, Ini Suku bunga baru dari OJK per November 2023

- 7 November 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /pixabay/stevepb/

OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan suku bunga secara jelas kepada konsumen dan melakukan pembayaran dengan waja sesuai peraturan OJK.

Sementara itu, penyidikan terkait dugaan bunuh diri korban akibat penagihan yang dilakukan oleh PT Pemfinaan Digital Indonesia atau AdaKami, tengah menyidiknya.

Baca Juga: Baru Sehari Menjabat, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan Didemo Mahasiswa

Pasalnya, kasus ini sedang diselidiki oleh otoritas hukumm terkait. Sejauh ini belum ada informasi mengenai kelanjutan laporan tersebut.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah