Pelaku UMKM Tangerang Diminta Segera Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis, Hanya Sampai Akhir November

- 18 November 2023, 17:03 WIB
Logo Halal milik Kementerian Agama RI. Dinas Indagkopukm Kota Tangerang buka pendaftaran sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM warga Kota Tangerang
Logo Halal milik Kementerian Agama RI. Dinas Indagkopukm Kota Tangerang buka pendaftaran sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM warga Kota Tangerang /

PORTAL LEBAK - Pemerintah Daerah Kota Tangerang, Banten, memfasilitasi warganya yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

Pemkot Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disindagkopukm) menyediakan fasilitas ini terbatas hanya sampai 30 November 2023.

"Ayo manfaatkan program ini dan jangan lewatkan kesempatan yang sudah diberikan. Ikuti fasilitas sertifikasi halal secara gratis untuk para pelaku UMKM di Kota Tangerang," kata Kepala Disindagkopukm, Suli Rosadi, dikutip dari ANTARA, 18 November 2023.

Baca Juga: Whoosh Antar Ratusan Ribu Orang dalam Waktu Kurang dari Dua Bulan, KCIC Sebut Budaya Masyarakat Telah Berubah

Lebih lanjut Suli Rosadi mengatakan program ini bukan sekedar mencapai jumlah target sertifikasi halal produk-produk UMKM, tapi karena Indonesia adalah kosumen produk halal terbesar di dunia.

"Kalau kita melakukan sertifikasi halal pada tingkat yang paling bawah atau usaha paling besar, kita hanya akan menjadi konsumen saja," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku usaha yang bisa ikut program ini adalah produk tak berisiko atau menggunakan bahan hingga proses produksinya dapat dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Baca Juga: OJK: Joki Pinjaman Online atau Pinjol Muncul Seiring Peningkatan Penggunaan Pinjaman

Bahan baku produk yang digunakan harus halal, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

Punya atau tidak punya surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya dari dinas/instansi terkait atas produk yang dihasilkan.

Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi, secara aktif telah berproduksi minimal satu tahun terhitung hingga mengajukan permohonan sertifikasi halal, dan produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, katering, dan kedai/rumah/warung makan).

Baca Juga: JKT48 Bikin Seru Shopee 12.12 Birthday Sale, Perayaan 8 Tahun Ciptakan Inovasi dan Dampak Positif

Tidak menggunakan bahan berbahaya, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

Terakhir adalah menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis.

Bagi warga Kota Tangerang yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis dapat segera mendaftarkan produk usaha mereka melalui tautan yang telah disediakan di link bit.ly/FormSertifikasiHalal23. Masyarakat dapat melihat persyaratan detilnya di halaman Instagram milik Dinas INDAGKOPUKM Kota Tangerang.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x