OJK: Joki Pinjaman Online atau Pinjol Muncul Seiring Peningkatan Penggunaan Pinjaman

- 17 November 2023, 09:49 WIB
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. /Foto: ANTARA/ Putri Hanifa/

PORTAL LEBAK - Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, fenomena maraknya joki pinjaman online (pinjol) semakin banyak bermunculan seiring meningkatnya penggunaan layanan pinjaman online.

Pemain Pinjol adalah individu atau kelompok yang memberikan layanan pengajuan pinjaman di platform Pinjol kepada orang-orang yang memiliki riwayat masalah, seperti masalah daftar hitam atau pelanggaran pembayaran pinjaman di masa lalu.

“Fenomena ini sangat populer saat ini, muncul di berbagai platform jejaring sosial dan banyak ditemukan akhir-akhir ini. Hal ini sejalan dengan meningkatnya penggunaan layanan pinjaman dalam beberapa tahun terakhir,” kata Friderica saat konferensi pers online.

Baca Juga: Mau Ikut Pinjaman Online Pinjol, Ini Suku bunga baru dari OJK per November 2023

Sesuai aturan peminjaman, menurut Friderica, pemberi pinjaman melanggar aturan karena pengajuan pinjaman harus dilakukan langsung oleh masing-masing nasabah.

Keberadaan permainan pinjol juga dinilai berisiko karena bisa jadi yang menyediakan layanan tersebut sebenarnya adalah penipu.

"Yah, mungkin sebagian dari kalian juga harus memperhatikan hal ini, jika kalian melihat apakah ini benar-benar membantu orang-orang yang sudah memiliki catatan buruk.
Menurut kami, ini sangat berbahaya karena bisa jadi pihak yang menyediakan layanan ini sebenarnya adalah penipu (scam ),” kata Friderica.

Baca Juga: Gara-Gara Tejerat Pinjol: Karyawan Indomaret Berniat Bunuh Diri, Berhasil Diselamatkan Petugas

Hal ini juga menimbulkan risiko penyebaran data pribadi yang semakin merugikan kasus pengguna jasa joki Pinjol.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x