Mantan Idola KPop Kris Wu Berpotensi Dikebiri, Dia Divonis 13 Tahun Penjara dan Deportasi dari China

- 8 Desember 2022, 09:40 WIB
Mantan Idola KPop, warga Negara Kanada, Kris Wu. Dia dihukum 13 tahun penjara di Tiongkok/China setelah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur.
Mantan Idola KPop, warga Negara Kanada, Kris Wu. Dia dihukum 13 tahun penjara di Tiongkok/China setelah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur. /Foto: Koreaboo/Kompilasi/

Di Kanada, sarana ini sering diadaptasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kanada, yang juga memberikan konseling dan terapi perilaku kognitif secara paralel.

Netizen, seperti dilansir PortalLebak.com dari Koreaboo, punya berbagai reaksi yang terbelah, atas spekulasi tersebut.

Ada beberapa dari para netizen merasa hukuman penjara dan kebiri, pantas diberikan kepada pelaku pelecehan seksual seperti Kris Wu.

Baca Juga: Begini Tampang Pria Mucikari Wilayah Cibadak Lebak yang Ditangkap Polisi

Sementara netizen yang lainnya merasa tidak nyaman, jika ada berita yang melompati klaim yang tidak berdasar, sampai ada konfirmasi resmi dari otoritas hukum Kanada.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x