Burung Beo Bersaksi di Pengadilan India, Dua Pembunuh Majikannya Akhirnya Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup

28 Maret 2023, 07:06 WIB
Ilustrasi burung beo /pexels/willworsham/

PORTAL LEBAK - Dua pria dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan di India pada tahun 2014, kasus ini terungkap setelah burung beo korban "membongkar" pembunuhan tersebut.

Hakim memvonis dua pelaku, Ashu Sharma dan Ronnie Massey, dengan hukuman penjara seumur hidup pada Kamis, 23 Maret 2023.

Sharma akhirnya mengakui membunuh bibinya Neelma Sharma dengan bantuan temannya Massey.

Baca Juga: Umat Tionghoa Lakukan Tradisi Melepas Burung untuk Menyambut Tahun Baru Imlek

Saat itu pelaku mendatangi rumah korban di Agra. Kebetulan pada 20 Februari 2014, suami korban pergi ke pesta pernikahan kerabatnya bersama anak-anaknya.

Menurut putri korban, Nivedita Sharma, kedua pelaku menikam korban sebanyak 14 kali bahkan membunuh anjing korban sebanyak 9 kali.

Konon, pelaku berencana membunuh dan menjarah harta milik ibunya. Karena para penjahat tahu di mana ibunya menyimpan barang-barangnya.

Baca Juga: Waspada Flu Burung! Eropa Hadapi Wabah Virus Terluas dalam Sejarah, Hampir 50 Juta Unggas Terpaksa Dimusnahkan

Bukan tanpa persiapan, Ashu Sharma bahkan berkali-kali mengunjungi rumah korban bahkan tinggal beberapa tahun sebelumnya.

Suami korban, Vijay, bahkan membiayai pelaku kuliah untuk mendapatkan gelar MBA.

Karena sudah lama bersama korban, pelaku juga mengenal burung beo kepunyaan Neelma.

Ketika Vijay pulang dari pesta, dia menemukan istri dan anjingnya mati. Dia juga merasa bahwa burung beo telah menyaksikan pembunuhan setelah berhenti makan, minum dan berkicau.

Baca Juga: Michael Jordan Ajukan Beberapa Tuntutan Kepada Ben Affleck Sebelum Proses Syuting Film Biografi 'Air'

Vijay percaya bahwa burung beo itu adalah saksi dan di mengungkapkan daftar tersangka di depan sang burung.

Saat menyebut nama Ashu, burung itu bereaksi keras dan meneriakkan nama itu dengan mengerikan - burung beo meneriakkan beberapa kali di depan polisi.

Mereka kemudian menangkap Ashu, meski burung beo itu tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dan bukti hidup karena masalah teknis.

Baca Juga: Permintaan Kolang Kaling di Beberapa Pasar di Lebak Meningkat Selama Ramadan

Burung beo itu kemudian mati enam bulan setelah kematian pemiliknya. Vijay juga meninggal pada November 2020.

Putrinya korban mengatakan keluarganya tidak senang dengan putusan seumur hidup yang didera pelaku.

"Orang tua saya ingin Ashu digantung dan seluruh keluarga meminta Mahkamah Agung untuk melakukannya," katanya, seperti dikutip pikiran-rakyat.com dari India Today, Senin, 27 Maret 2023.***

Artikel telah tayang di pikiran-rakyat.com: Burung Beo Jadi Saksi Pembunuhan Majikannya Bikin 2 Pelaku Dipenjara Seumur Hidup di India

(Reporter: Ikbal Tawakal)

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler