Indonesia Legalkan Untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Parlemen Maroko Akan Sahkan RUU Penggunaan Ganja

- 13 Maret 2021, 10:43 WIB
Tanaman Ganja
Tanaman Ganja /Foto: Pixabay/Erin_Hinterland/

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyeludup dan Sita 1000 Botol Miras 'Cap Tikus'

Nanti RUU tersebut juga akan menambah sebuah lembaga atau badan baru yang khusus mengawasi peredaran ganja dari konsumsi ilegal.

Ganja telah dibudidayakan di Maroko selama berabad-abad, dan pada tahun 2003 mencakup area seluas 134.000 hektar (lebih dari 330.000 hektar), sebagian besar di wilayah Rif utara.

Lahan budidaya sejak itu telah dikurangi ukurannya oleh pemerintah menjadi 47.000 hektar (sekitar 116.000 hektar) pada tahun 2014, menurut angka pemerintah.

Baca Juga: Dinkes Bengkulu Vaksinasi Petugas Pelayanan Publik dan Lansia Tahap Pertama

Baca Juga: Korea Selatan Akan Mulai Program Vaksinasi Kepada Lansia Dengan AstraZeneca

Dorongan untuk legalisasi telah mendapatkan momentum di Maroko setelah Komisi PBB untuk Narkotika (CND) pada Desember 2020 lalu memutuskan untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia.

Di Indonesia sendiri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pernah mengusulkan pembudidayaan ganja sebagai komoditas ekspor saat rapat bersama Pemerintah di DPR pada 30 Januari 2020.

Saat ini penggunaan ganja golongan I di Indonesia masih termasuk ilegal, dan penggunaan untuk kebutuhan medis sangat terbatas. Kebutuhan medis di sini pun juga terbatas hanya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan ilegal penggunaannya untuk terapi.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x