Menyembelih Hewan Kurban Berupa Seekor Kerbau, Apa Hukumnya?

17 Juli 2020, 10:05 WIB
Kerbau yang diternakkan oleh warga di Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak, Banten. /- Foto: Portal Lebak/Haeru

PORTAL LEBAK - Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang memelihara atau memiliki hewan kerbau.

Pemanfaatannya seperti sapi, digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak hingga dimanfaatkan dagingnya.

Ada juga yang memanfaatkannya untuk mendapatkan susu kerbau meski tak sebanyak susu sapi yang lebih lazim dikonsumsi.

Baca Juga: Ribuan Wisatawan Kunjungi Negeri di Atas Awan Gunung Luhur, Jangan Abaikan Protokol Covid-19

Menjelang Idul Adha 2020, seperti idul kurban tahun-tahun sebelumnya, selalu muncul pertanyaan, bolehkah berkurban dengan menyembelih kerbau.

Sebagaimana diketahui, mayoritas umat Islam di dunia biasa menjalankan ibadah kurban dengan menyembelih beberapa jenis hewan ternak. Yang lazim biasanya hewan kambing, domba, sapi dan unta.

Lantas, apakah boleh kita menyembelih hewan kurban berupa kerbau? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Ditegur Bupati Lebak Sejak Februari, Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Serang-Rangkasbitung Makin Parah

Dikutip dari laman resmi ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama, yang mengambil penjelasan dari ulama bernama Imam an-Nawawi.

Imam an-Nawawi berpedoman pada Al Quran surat Al Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

Baca Juga: Terkendala Gadget dan Kuota, Kemenag Kabupaten Lebak Kembangkan Pembelajaran Berkelompok

Dalam menjelaskan ayat tersebut, Imam an-Nawawi kemudian menerangkan :

“Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain."

"Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Baca Juga: Peminjaman Buku di Perpusnas RI Sudah Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru Peminjamannya

Dari penjelasan tersebut, beliau menggolongkan kerbau ke dalam jenis sapi dan dalam ilmu peternakan pun kerbau dan sapi digolongkan ke dalam jenis hewan ruminansia.

Ruminansia adalah hewan pemamah biak, yakni hewan pemakan tumbuhan yang mencerna makanannya dalam dua langkah: pertama dengan menelan bahan mentah, kemudian mengeluarkan makanan yang sudah setengah dicerna dari perutnya dan mengunyahnya lagi.

Maka bisa disimpulkan bahwa menyembelih hewan kurban dengan kerbau hukumnya diperbolehkan atau menjadi pilihan dalam menjalankan ibadah kurban.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler