Setelah Ditutup Bupati Purwakarta, Saat Jumat Agung GKPS Difasilitas Rumah Ibadah oleh Kantor Kemenag Setempat

8 April 2023, 05:00 WIB
Kepala Kantor kemenag Purwakarta, Sopian, meninjau kebaktian Jumat Agung yang digelar jemaat GKPS, pada Jumat 7 April 2023. /Foto: kemenag.go.id/Humas/

“Terima kasih atas segala upaya Menag dan jajaran Pemkab Purwakarta untuk membantu kami semua umat Kristiani di Kabupaten Purwakarta,”

PORTAL LEBAK - Krisdian Saragih, Ketua Dewan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta (Kankemenag), yang berusaha memfasilitasi tempat ibadah untuk gerejanya.

Krisdian Saragih mengugnkapkan itu, saat berbicara dalam kebaktian Jumat Agung yang digelar oleh GKPS Purwakarta, Jawa Barat.

“Terima kasih atas bantuan yang kami terima untuk mendapatkan rekomendasi dari gubernur bahwa GKPS Purwakarta dapat beribadah (menggunakan ruangan) di Resimen Armed Sadang Purwakarta, hari ini,” kata Krisdian, Jumat 4 April 2023.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Segel Bangunan yang Jadi Gereja, Netizen Kritik Ini Negeri Munafik

Tak hanya pada kegiatan ibadah Jumat Agung, ternyata jemaah GKPS Purwakarta dapat menggunakan ruang tersebut hingga mendapat izin tempat ibadah.

“Terima kasih atas segala upaya Anda di Kementerian Agama, Ibu Bupati Purwakarta. Terima kasih, kepada pihak kepolisian, dandim, dan komandan resimen," ujar Krisdian.

Seperti dilansir PortalLebak.com dari kemenag.go.id, ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Anggota DPR: Investigasi Kasus Perempuan yang Tertabrak Kendaraan Taktis atau Rantis Kostrad di Purwakarta

Kemenag Fasilitasi Umat GKPS Purwakarta

“Terima kasih atas segala upaya Menag dan jajaran Pemkab Purwakarta untuk membantu kami semua umat Kristiani di Kabupaten Purwakarta,” kata Ketua BKSG Kabupaten Purwakarta Pdt Maria Aprina, dalam surat kepada kepala Kankemenag Purwakarta.

Sebelumnya, pada Sabtu 1 April 2023, Pemkab Purwakarta menutup atau menyegel sebuah bangunan tidak resmi yang digunakan beberapa jemaat GKPS sebagai tempat ibadah selama dua tahun terakhir.

Penutupan atau penyegelan tersebut merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta di Forkopimda, MUI, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja dan Gereja (BKSG) Purwakarta dan Jemaat GKPS.

Baca Juga: Daftar Biaya Perjalanan Haji Tahun 2023, Daftar Ini Berdasarkan Keppres Terbaru yang Dikeluarkan Pemerintah

Kepala Kankemenag Purwakarta, Sopian mengatakan, upaya bantuan yang dilakukan Kementerian Agama Purwakarta bersama pemerintah daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

“Kami berhubungan erat dengan pemerintah daerah terkait kasus GKPS. Hal ini juga sejalan dengan arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas bahwa pemecah masalah seluruh ASN Kemenag harus datang dari pusat. daerah,” kata Sopian.

“Termasuk membantu penyediaan tempat ibadah sementara bagi semua umat beragama yang dilarang membangun tempat ibadah, termasuk gereja. Alhamdulillah hari ini saudara-saudara kita di Jemaat GKPS bisa beribadah dengan tenang di Jumat Agung,” lanjutnya.

Baca Juga: Cara Cek PIP Kemendikbud yang Cair April 2023, Berikut ini Link yang Anda Bisa Intip Gunakan NISN dan NIK KTP

Sopian memantau jalannya ibadah di Gedung Resimen Armed Purwakarta yang digunakan sebagai tempat ibadah sementara jemaah GKPS.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Purwakarta, Wawan Djunaedi, juga mengucapkan terima kasih. Menurutnya, kiprah Kemenag di Purwakarta sejalan dengan komitmen Menag Yaqut sejak awal memimpin Kemenag.

“Menteri Agama ingin agar semua warga negara, apapun agamanya, dijamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB)," kata Wawan.

Baca Juga: Dukun Pengganda Uang Slamet Tohari di Banjarnegara Membunuh Korbannya Gunakan Cara Keji

"Ketika semua pejabat telah memenuhi hak kebebasan beragama, sudah pasti sebuah pemerintahan yang tidak memihak dan pelayanan publik yang nondiskriminatif akan terwujud," pungkasnya.

Wawan menambahkan, Menag Yaqut juga mengimbau kepada seluruh pimpinan daerah untuk mengedepankan proses arbitrase terkait tempat ibadah yang tidak sesuai dengan aturan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penerbitan izin tempat ibadah sementara, atau bahkan penyediaan tempat ibadah sementara, sebelum memenuhi komitmen kebijakan publik terkait kesesuaian bangunan untuk digunakan dengan fungsi IMB,” papar Wawan.

Baca Juga: Lima Fakta Menarik Drama 'Call It Love' yang Tayang di Disney+ Hotstar, Sung-kyung Baper karena Young-kwang

Selain itu, Menag memerintahkan jajarannya di daerah untuk mendukung pemeluk semua agama yang belum mendapat tempat ibadah sementara.

Sesuai instruksi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bangunan atau ruangan Kementerian Agama dapat digunakan sementara sebagai tempat ibadah jika pemerintah daerah sulit memfasilitasinya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler