Bansos BST dan Bantuan Beras Disalurkan, Warga Lebak Siap-Siap Terima Pengumuman

23 Juli 2021, 05:00 WIB
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di kelurahan Rangkasbitung Barat Kec. Rangkasbitung (Kamis, 22 Juli 2021). /Foto: Instagram/@dinsos.lebakkab/

PORTAL LEBAK - Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan beras, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lebak, Banten, telah dimulai.

Penyerahan pertama telah dilaksanakan di kelurahan Rangkasbitung Barat Kec. Rangkasbitung, Kamis, 22 Juli 2021.

Kepala dinas sosial (Kadinsos) Lebak bersama Kadinsos Provinsi Banten, Kepala subdribe Bulog, Kepala Pos, serta unsur Forumpimpinan kecamatan dan aparat kelurahan memonitor langsung penyaluran BST dan Bantuan Beras.

Baca Juga: PPKM Level Empat, Empat Hajatan Pernikahan Dibubarkan Satgas Covid-19

Kadinsos juga gencar menejelaskan penyuluhan vaksinasi Covid-19 dan penerapan prokes bagi para penerima Bansos.

Persiapan percepatan penyaluran bansos beras bagi para penerima program PKH dan BST, digelar bersama ka drive Bulog Jakarta Banten, kepala kantor Pos, dan Kadinsos Provinsi Banten.

Kadinsos mewakili Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mendata para penerima manfaat dalam rapat secara virtual/daring tentang rencana penyaluran bansos beras bagi masyarakat terdampak PPKM Darurat.

Baca Juga: Ramai Rangkap Jabatan, Ari Kuncoro Akhirnya Mundur dari BRI

Rapat itu dipimpin oleh Menteri Sosial RI akhir pekan lalu, Sabtu, 17 Juli 2021, yang menyimpulkan sebagai berikut:
1. Kemensos akan mendistribusikan beras ke seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali, mulai hari Senin, 19 Juli 2021.

Dinas Sosial masing-masing menyalurkan sebanyak 3000 paket/kab/kota berupa beras kemasan 5 kg, untuk membantu masyarakat yg terdampak langsung PPKM darurat.

Syarat penerima bansos beras dampak PPKM darurat ini bahwa yang bersangkutan diluar/bukan sebagai penerima program PKH, BPNT, dan BST.

Baca Juga: KOI Berharap Perubahan Politik di Australia Batalkan Brisbane Tuan Rumah Olimpiade 2032

2. Khusus untuk KPM para penerima program PKH dan BST direncanakan mendapat bantuan beras yang disalurkan melalui Bulog sebanyak 10 kg per KPM untuk 1 bulan (satu kali penyaluran).

3. Pertanggungjawaban penyaluran beras bansos terdampak PPKM darurat kemasan 5 kg (point 1) berupa daftar BNBA, Tanda Terima.

Sedangkan foto-foto kegiatan wajib dibuat oleh kabupaten/kota dan disampaikan kepada Kemensos RI.

Baca Juga: BTS Ditunjuk sebagai 'Utusan Khusus Presiden untuk Generasi dan Budaya Masa Depan' Oleh Presiden Korea Selatan

4. Jika ditemukan beras kemasan 5 kg yg diterima masyarakat, kualitasnya jelek misalnya berwarna kuning, berkutu, berbau serta tidak layak konsumsi.

Selanjutnya, penerima bisa melaporkannya dalam kurun waktu 1 X 24 jam kepada Dinas Sosial untuk diteruskan/dilaporkan ke Kemensos RI.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler