Tiga Polisi Disersi atau Kabur Dari Tugas, Dipecat oleh Pimpinan Polri

3 Desember 2021, 22:30 WIB
Karena Disersi, Bripka EY, Bripka YH dan Bripka SF dicopot dari keanggotaan Polri, melalui prosesi simbolis pencoretan pada salah satu foto, personil anggota polisi tersebut. /Foto: Instagram/@polres_lebak/

 

PORTAL LEBAK - Tiga anggota polisi dari Kepolisian Resort Lebak diberhentikan dengan tidak hormat karena disersi atau tidak masuk dinas.

Pencopotan keanggotaan tiga personil dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dilakukan melalui upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Upacara dipimpin oleh Inspektur Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra dan digelar di Mapolres Lebak, Kamis, 2 Desember 2021.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polres Lebak Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Pekat Maung

Dilansir PortalLebak.com dari Instagram @polres_lebak, ketiga personil itu yakni; Bripka EY, Bripka YH dan Bripka SF.

Pencopotan keanggotaan Polri melalui prosesi simbolis pencoretan pada salah satu foto, personil anggota polisi tersebut.

Atas prosesi itu, secara resmi ketiga polisi diberhentikan dari kesatuan Polri, di Polres Lebak.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, 4 Unit Motor Buat Balapan Liar Diamankan Dalam Patroli Polres Lebak

Tiga mantan polisi ini dinyatakan telah melakukan disersi atau tidak masuk dinas kepolisian dalam waktu tertentu.

Keputusan pemberhentian ini berdasarkan surat Kapolda Banten Nomor: Kep/763, 764 dan 765/XI/2021. Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari dinas Polri.

Peristiwa ini mengakibatkan berbagai komentar dan rasa penasaran netizen.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Raih 2 Prestasi, Tenggelamkan Arsenal dan Raih Angka 800 Gol

@kennymmkyky.
Kurang bersyukur dan prihatin,anak saya ingin masuk polisi aja susah nggak masuk.

@candilahendi.
Waaaw... berarti fatal nih, kesalahnya tindak tegas siapapun itu, emang kalau salah.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler