Berikut Kronologi Oknum Mantan Kades Dugaan Korupsi Dana BLT Rp92 Juta di Lebak Ini Dibekuk Polisi

- 30 November 2021, 10:43 WIB
Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa Pasindangan pada proses pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 92.100.000,00 (Sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah), di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, pada Senin 29 November 2021.
Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa Pasindangan pada proses pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 92.100.000,00 (Sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah), di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, pada Senin 29 November 2021. /Foto : Humas Polres Lebak/

Kasat Reskrim juga menjelaskan barang bukti yang diamankan," barang bukti yang diamankan yaitu Peraturan Desa Nomor 8 tahun 2020 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasindangan (APBDes) refocusing Tahun anggaran 2021, Peraturan Kepala Desa Nomor 2 tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Danpak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Tahun anggaran 2021, Surat Keterangan Nomor : 406/546-Dinsos/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang verifikasi dan validasi dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa Pasindangan, Rekening BJB Kas Desa Pasindangan, Rekening BJB Kasi Ekbang, Berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT Dana Desa, Surat Undangan yang diberikan kepada KPM dan Tanda Terima pendistribusian KPM," ujarnya.

"Total Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Nomor 700 / 27 LHP.Riksus/ITDA/XI/2021, tanggal 10 November 2021 sebesar Rp. 92.100.000,00 (Sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah)," ucap Indik.

Baca Juga: BLT BPJS Cair, Berikut Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta di di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 2 dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)," tegas indik.

"Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x